Gatanews.id, Mataram | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram, kembali melakukan penangkapan terhadap 7 orang di dua wilayah Cakranegara, Kota Mataram dengan barang bukti sabu seberat 60,27 gram, Jumat (05/05/2023).
Tujuh orang terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial NS (36), IKS (31), IGAP (18), M (26), dan tiga remaja berinisial IWWA (17), HI (19), dan AI (19) semuanya dibekuk petugas saat akan membeli sabu.
Bahkan salah seorang pelaku sempat membuang dua poket sabu dari jendela kamar, beruntung petugas cepat mengetahui aksi pelaku.
“Dari dua lokasi rumah milik para tersangka tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 60,27 gram bruto,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Made Dimas Widyantara.
Lebih lanjut Dimas menegaskan dari ketujuh terduga pelaku yang diamankan, satu terduga pelaku berinisial NS menyimpan barang bukti sabu paling banyak yakni 11 klip sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mataram.
“Dari ketujuh terduga yang punya sabu paling banyak NS, dimana di situ kami mengamankan 11 klip sabu dan yang bersangkutan mengakui mengedarkan sabu tersebut,” bebernya.
Selain itu, dari pengakuan NS, ia telah mengedarkan sabu sudah selama tiga bulan kepada warga bahkan kepada remaja.
“Kalau dari pengakuan NS, sudah tiga bulan mengedarkan sabu. Kebetulan yang kami amankan pada saat penangkapan tiga orang masih berusia remaja, yang sudah putus sekolah,” jelasnya.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan barang bukti, sabu, uang tunai, alat komunikasi dan satu unit kendaraan bermotor yang dibawa ke Mapolresta Mataram untuk pengembangan lebih lanjut.
“Atas kasus ini para tersangka dikenakan pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 7 tahun penjara dan atau rehabilitasi,” pungkasnya. (*)












