Penulis: “Ananda Rafly” Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala
Subsidi BBM, sebagaimana dapat dipahami dari naskah RAPBN dan Nota Keuangan setiap tahun, adalah “pembayaran yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia kepada Pertamina (pemegang monopoli pendistribusian BBM di Indonesia, sejak tahun 2009 sudah tidak di monopoli lagi). Harga BBM bersubsidi di Indonesia adalah harga sama yang diatur olrh pemerintah dan berlaku sama di seluruh wilayah Indonesia. Pada dasarnya, pemerintah Bersama DPR menetapkan harga BBM setelah memperhatikan biaya-biaya pokok penyediaan BBM yang diberikan Pertamina / Badan Usaha lainnya. Serta tingkat kemampuan (willingness to pay) masyarakat.
Tujuan Subsidi BBM
Tujuan dari program BBM subsidi adalah untuk memberikan bantuan bagi masyarakat yang kurang mampu dalam hal pemenuhan kebutuhan energi transportasi, terutama bahan bakar minyak (BBM). Program ini diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya hidup masyarakat, terutama bagi mereka yang mengandalkan kendaraan bermotor sebagai sarana transportasi sehari-hari.
Anggaran Subsidi BBM
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2022, Pemerintah menaikkan anggaran subsidi dan kompensasi energi menjadi tiga kali lipat. Subsidi BBM dan elpiji naik dari Rp77,5 triliun menjadi Rp149,4 triliun serta subsidi listrik dari Rp56,5 triliun menjadi Rp59,6 triliun. Sementara, kompensasi untuk BBM dari 18,5 triliun menjadi Rp252,5 triliun serta kompensasi untuk listrik naik dari Rp0 menjadi Rp41 triliun. Sehingga total subsidi dan kompensasi untuk BBM, elpiji, dan listrik mencapai Rp502,4 triliun.
Realisasi BBM Bersubsidi
Mengutip data BPS terbaru yang disampaikan Kemenkeu pada 29 Agustus 2022, realisasi BBM bersubsidi belum tepat sasaran. Berikut Rinciannya;
1. BBM Solar
Sebesar 89% dinikmati dunia usaha, dan hanya 11% dinikmati kalangan rumah tangga. Lebih parahnya, dari yang dinikmati rumah tangga itu ternyata 95% dinikmati rumah tangga mampu dan hanya 5% yang dinikmati rumah tangga miskin seperti petani dan nelayan.
2. BBM Pertalite
Sebesar 86% digunakan kalangan rumah tangga, dan 14% dinikmati kalangan dunia usaha. Tapi mirisnya, dari porsi rumah tangga itu, 80% di antaranya dinikmati oleh rumah tangga mampu dan hanya 20% dinikmati oleh rumah tangga miskin.
3. BBM Pertamax
Sebesar 98% dinikmati kalangan rumah tangga, namun 86% dinikmati rumah tangga mampu, sementara hanya 14% dinikmati rumah tangga miskin.
4. LPG 3 kg
Sebesar 68% angka yang cukup besat menunjukkan bahwa LPG bersubsidi dengan berat 3 kg lebih banyak dinikmati masyarakat mampu.
Kesimpulan
Subsidi BBM tidak memberikan dampak positif kepada masyarakat menengah kebawah, dikarenakan banyak masyarakat tersebut yang belum mempunyai kendaaraan bermotor. Sebaiknyaa pemerintah memberikan bantuan berbentuk uang tunai bukan berbentuk subsidi.