Kasus Pasir Besi Lotim, Umaiyah : Zainal Abidin Tak Bersalah

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Kuasa Hukum mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB Zainal Abidin, Umaiyah mengungkapkan adanya kejanggalan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dalam penetapan kliennya sebagai tersangka kasus tambang pasir besi Pringgabaya, Lombok Timur beberapa pekan lalu.

 

Menurutnya kliennya tak terlibat sama sekali dengan kasus tersebut. Terlebih dengan adanya surat izin yang digunakan PT. Anugrah Mitra Graha (PT AMG), yang merupakan surat yang ditujukan untuk Kementerian ESDM RI.

 

“Isi surat itu kan untuk menginformasikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT AMG sedang dievaluasi dari Dinas ESDM NTB ke Kementerian ESDM RI,” kata advokat kawakan itu.

 

Umaiyah menduga surat evaluasi RKAB itu dikeluarkan Kabid Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM NTB, Trisman. Namun disalahgunakan oleh Trisman bersama PT AMG, sebagai izin eksploitasi tambang dan menyebabkan kliennya harus ditahan.

 

Berfokus kepada Kabid Minerba Dinas ESDM NTB Trisman, Umaiyah menjelaskan bahwa Trisman yang seharusnya menjadi tersangka.

 

Umaiyah mengendus bahwa Trisman telah menerima sejumlah fee dari PT AMG, untuk mengeluarkan surat tersebut sebagai pengapalan tambang pasir besi di Pringgabaya, Lombok Timur.

 

“Dia (Zainal Abidin) tidak menerima apa-apa! Ini tujuannya sudah jelas bukan ke perusahaan. Seharusnya Kabidnya yang ditetapkan sebagai tersangka, bukan Kadis-nya!” tegas Umaiyah.

 

Saat ditanyakan terkait tandatangan di surat rekomendasi, Umaiyah tidak membantah.

 

Ia menjelaskan bahwa kliennya menandatangani surat tersebut atas dasar surat evaluasi dan dikirim ke Kementerian ESDM RI, bukan sebagai pengapalan tambang pasir besi.

 

Atas dasar tersebut, Umaiyah menyimpulkan bahwa Kejaksaan Tinggi NTB telah salah tangkap dan sesegera mungkin Umaiyah akan melakukan pra-peradilan guna mengembalikan hak-hak dari kliennya.

 

Ia juga merekomendasikan Kejaksaan Tinggi NTB untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Minerba ESDM NTB, Trisman. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *