Bejat, Seorang Pria di Tanjung Tega Cabuli Anak Kandungnya

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Utara | Seorang pria berinisial AT (41) asal Dusun Kumbak, Desa Tegal Maja, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Utara, Senin (03/04).

 

“Penangkapan terhadap terduga pelaku AT berdasarkan laporan ibu kandung korban, lantaran AT telah melakukan tindakan asusila (pemerkosaan) terhadap anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana, Selasa (04/04).

 

Kronologis kejadian berawal sekitar tiga bulan yang lalu, tepatnya di bulan Januari 2023. Terduga pelaku memaksa anak kandungnya Melati (nama samaran, red) untuk melakukan hubungan badan, namun ditolak oleh korban.

 

“Karena korban menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban dan pelaku menutup serta mengunci pintu kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Sukadana.

 

Berdasarkan keterangan korban, berselang dua minggu terduga pelaku meminta untuk melakukan hubungan badan sampai tiga kali. Selanjutnya pada tanggal 30 Maret 2023 pelaku meminta lagi untuk dilayani, namun ditolak oleh korban.

 

“Korban yang masih berstatus pelajar ini kemudian melaporkan perbuatan ayahnya kepada ibu tirinya, kemudian oleh ibu tirinya di sampaikan kepada ibu kandung korban bahwa AT telah berbuat asusila terhadap putrinya,” katanya.

 

Mengetahui perbuatan bejat mantan suaminya, ibu korban langsung melapor ke Polsek Tanjung. Selanjutnya Polsek Tanjung bersama Satreskrim Polres Lombok Utara mengamankan pelaku di rumahnya.

 

“Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Lombok Utara dan dalam proses penyelidikan oleh unit PPA Polres Lombok Utara,” tutupnya. (*)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *