Ratusan Sopir Dum Truck Demo di Perbatasan, Ungkap Dugaan Pungli

  • Bagikan

GATANEWS.ID  |  LOMBOK TIMUR – Ratusan Sopir Dum Truck se- Lombok demo pada kamis 30/3/2023 di perbatasan Kabupaten Lombok Tengah – Lombok Timur di NTB. Mereka ungkap dugaan pungli di perbatasan tersebut dan sampaikan sejumlah tuntutan.

Dalam aksinya yang didampingi oleh LSM Gempar NTB tersebut, ratusan sopir ini membawa serta kendaraan Dum Truck mereka dan diparkir di sepanjang kiri kanan jalan sekitar perbatasan tersebut.

Aksi ini membuat laju lalulintas di perbatasan tersebut padat merayap dan masih bisa dikendalikan oleh Satuan Lalulintas dari Mapolres Lombok Tengah yang mengamankan lalulintas di sekitar lokasi aksi unjuk rasa damai di Bulan Ramadhan tersebut.

Ketua Umum LSM Gempar NTB Wirman Hamzani yang dikenal dengan sebutan Hamzan Halilintar dalam orasinya meneriakkan kekesalan para sopir yang sudah tidak bisa dibendung lagi. Sopir sudah tidak tahan lagi atas dugaan pungli yang diduga dilakukan oknum petugas yang ada di perbatasan tersebut.

Diungkapkan Hamzan Halilintar, setiap para sopir Dum Truck tersebut melewati perbatasan Lombok Tengah – Lombok Timur yang tepatnya berada di Desa Montong Gamang Lombok Tengah dan Desa Jenggik Lombok Timur tersebut sambil membawa muatan material galian C atau pasir, ada oknum yang selalu minta uang kepada mereka.

“Oknum itu setiap kali ada Dum Truck lewat di perbatasan ini, meminta uang kepada para sopir. Ada yang minta Rp. 35 ribu, ada yang Rp.50 ribu bahkan hingga Rp.150 ribu! Ini harus ada penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, apakah itu sesuai aturan atau tidak,”ujar Hamzan Halilintar.

Apa yang diduga dilakukan okum tersebut lanjut Hamzan Halilintar diluar perikemanusiaan dan sangat melukai hati nurani masyarakat khususnya para sopir Dum Truck. Mereka mengais rejeki dengan cara mengumpulkan selisih dari usaha angkutan material galian C yang jumlahnya tak seberapa demi untuk makan anak dan istrinya, malah “dirampas” oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

Wakil Ketua Umum LSM Gempar NTB lainya yakni M.Nazri Idris dalam orasinya menyampaikan, yang melakukan aksi damai saat itu adalah Solidaritas Sopir Dum Truck NTB bersama-sama dengan LSM Gempar NTB. Aksi sengaja dilakukan di perbatasan, karena di sanalah lokasi dugaan pungli terjadi bertahun-tahun.

Mestinya lanjut M.Nazri sapan akrabnya, pemerintah berterimakasih kepada para sopir yang telah mau memilih menjadi seorang sopir, sehingga telah berkontribusi membangun daerah.

“Hari ini para sopir ingin membuka mata pemerintah yang kami duga berpura-pura tidak paham dengan berbagai alas dan kebijakan dan aturan yang dibuat, malah telah memeras para sopir ini,”ujarnya.

Untuk itu, Pemkab Lombok Timur mestinya harus turun dan datang ke lokasi unjuk rasa dimana dugaan pungli setiap hari terjadi di perbatasan tersebut. Dan bila Pemkab Lombok Timur tidak mau datang menemui pengunjuk rasa di perbatasan, terpaksa dilakukan aksi menutup jalan provinsi tersebut.

“Kita berikan deadline waktu 30 menit bagi Pemkab Lombok Timur hadir di tempat ini, kalau tidak kita tutup total jalan raya ini. Jangan salahkan kami, Pemkab Lombok Timur yang sebabkan jalan ini nantinya ditutup kalau tidak datang,”ancam Nazri.

Sekertaris Jenderal LSM Gempar NTB M.Suburman dalam orasinya meminta agar pos jaga perbatasan yang diduga sebagai lokasi dugaan pungli tersebut ditiadakan dan ditutup.

“Tidak ada pungutan liar lagi yang harus dilakukan kepada para sopir, kalaupun itu dilakukan maka harus sesuai dengan aturan yang ada yakni perda atau perbup. Namun kami tengarai kalau perda atau perbup tidak dipakai, jadi semata-mata (dugaan) hasil pungli ini diambil oknum untuk kepentingan dan masuk kantong pribadi, tidak disetor ke Kas Daerah Lombok Tengah atau Lombok Timur,”ungkap Suburman.

Para sopir menduga pendapatan per hari yang didapatkan oknum tersebut atas dugaan pungli yang dilakukan oknum mencapai Rp.5 juta lebih per hari. Sehingga kalau dijumlah dalam sebulan, maka bisa dibayang berapa yang didapatkan sang oknum selama setahun.

Atas hal tersebut lanjut Suburman, mestinya aparat penegak hukum tanpa ada laporan dari masyarakat menyelidiki dan memproses dugaan pungli tersebut hingga hukum ditegakkan seadil-adilnya.

Selain itu, pemkab mestinya melakukan kontrol terhadap para pengusaha tambang dengan mendatangi lokasi tambang galian C agar tidak semena-mena dalam menentukan harga material galian.

“Kami prihatin kepada para sopir yang bagaikan bergantung pada sehelai rambut dalam mengais rupiah. Hanya seberapa yang didapatkan, belum lagi bila ada kerusakan-kerusakan (kendaraan) yang makin menambah beban, belum lagi gati ban, ganti oli setiap bulan, dibebankan lagi pajak ditambah lagi pungli-pungli,”ujar Suburman.

Untuk itu, para sopir sepakat agar perda dan perbup yang mengatur soal galian dan material galian C serta pungutan yang terkait dengan usaha angkutan para sopir tersebut direvisi agar berpihak kepada masyarakat khususnya sopir Dum Truck.

Setelah hampir 3 jam aksi demo berlangsung, pihak Pemkab Lombok Timur yang dalam hal ini diwakili oleh dinas terkait yakni Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapeda) Lombok Timur Muksin, yang di dampingi sejumlah Kepala Bidang tiba di lokasi unjuk rasa dan menemui para sopir.

Muksin menjelaskan, Pos Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang seperti di perbatasan Jenggik tersebut ada 4 Unit. Diantaranya di perbatasan Jenggik tersebut, di Sukaraja, Geres dan ada di Kayangan Labuhan Lombok.

Semenjak para sopir sebelumnya telah hearing ke Kantor Bupati Lombok Timur dan mengungkap adanya dugaan pungli beberapa waktu lalu, maka diakui bahwa system yang dilaksanakan saat itu salah besar dan itu masuk dalam kategori pungli.

“Sehingga (sejak) hari itu, dinyatakan tidak ada lagi pungutan-pungutan, pajak MBLB di Jenggik ini juga ditiadakan karena itu salah besar. Kalau ada personil kami yang masih meminta-minta (dengan dalih) penarikan pajak MBLB ini segera laporkan berikan kami data yang jelas, kami akan bertanggungjawab,”tegas Muksin.

Terkait MBLB Galian C lanjut Muksin, sesuai dengan aturan yang ada, diantaranya undang-undang nomor 28 tahun 2009 yang sekarang sudah direvisi dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022, telah terbit Peraturan Pemerintah (PP) khusus untuk MBLB Galian C wajib dikenakan pajak, namun yang dinekan pejak bukan sopir namun pengusaha tambang Galian C.

“Jadi kalau ada pengambilan pajak dari sopir, itu salah! Yang bertanggungjawab terhadap pajak itu pengusaha tambang,”jelas Muksin.

Adapun pajak MBLB Galian C tersebut jelas Muksin sebesar Rp.12 ribu per 1 kubik material Galian C. Sehingga harga material Galian C per kubik harga normalnya ditambahkan dengan besaran pajak per kubik yakni Rp.12 ribu.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *