Binkam  

Polda NTB Tangkap Enam Pelaku TPPO, Satu Pelaku DPO

Gatanews.id, Mataram | Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi atensi Polda NTB. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda NTB berhasil mengungkap dan menangkap enam terduga kasus TPPO, sementara satu pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keenam pelaku kasus TPPO berhasil ditangkap setelah sebelumnya kami menerima laporan dari delapan warga NtB yang menjadi Korban,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol Teddy Ristiawan, Kamis (30/03).

 

Sebelumnya, pada 23 Februari 2023, pihak Ditreskrimum Polda NTB menerima laporan dari 8 orang warga NTB yang menjadi korban TPPO.

 

Kedelapannya mendapat pengamanan dari Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI-BHI) Kemenlu, bersama Kepolisian Kedutaan Besar (Kedubes) RI untuk Ankara-Turki.

Dijelaskan, keenam pelaku kasus TPPO memiliki peran masing-masing, dimana empat orang bertindak sebagai Pekerja Lapangan atau yang melakukan perekrutan calon PMI atau TKI dengan inisial AW alias IH (49), CR alias H (55) dan IM alias HI (50) ketiganya berasal dari Sumbawa serta IZ (51) asal Lombok Tengah.

 

Sedangkan dua orang lagi inisial YH alias T (43) dan MS (49) keduanya warga Sumbawa. Keduanya bertindak sebagai sponsor lokal atau yang bertindak sebagai penghubung pengiriman dari Lombok ke Jakarta.

 

“Sementara pelaku inisial IS alias I (50) warga Jakarta yang bertugas menampung dan mengirim para PMI atau TKI ke luar negeri masih buron,” jelas Teddy.

 

Keenam pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 10 dan 11 junkto Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Serta dikenakan Pasal 81 junkto Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Gii)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *