Gatanews.id | Simalungun, Sumatera Utara – Sungguh miris sekali Oknum Pangulu/kepala desa, kecamatan Rayakahean di Kabupaten Simalungun Sumatera Utara diduga menerima uang perdamaian di Kantor Desa Bah.Bulian dari warga berinisial SP (58) yang belakangan diketahui telah memberikan oknum salah satu oknum pangulu / Kepala Desa Bah.Bulian yang berinisial NS (60) telah menerima uang perdamaian sebesar tujuh juta rupiah ( Rp7000.000 ) dari salah satu warga Panduman kabupaten Simalungun Sumatera Utara berinisial SP br.damanik (60) dan warga desa marubun kecamatan spispis kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara berinisial RF mendampingi kedua belah pihak di Kantor Desa Bah.Bulian dalam kasus perkara 363 KUHP dan 480 KUHP pada saat tertulisnya surat perdamaian di saksi oleh semua Mujana desa/perangkat desa Bah.Bulian.Inisial SP salah satu warga Panduman Kecamatan Rayakahean, kabupaten Simalungun Sumatera Utara mengaku bahwa dirinya telah memberikan uang perdamaian kepada pangulu /kepala desa Bah.Bulian NS Br.sinaga telah menerima uang perdamaian 7 juta di Kantor Desa Bah.Bulian namun sang pangulu /kepala desa tidak mengakui perdamaian tersebut (RJ).
Menurut penuturan nya SP“Memang saya menyerahkan uang ke NS BR Sinaga saat itu saya langsung berangkat bersama sama ke Polsek Rayakahean sekitar pukul 22.00 wita sampai pukul 23.30 wita pangulu/kepala desa NS bertemu di Polsek dengan anggota polisi berinisial RP (40) setelah pertemuan empat mata di salah satu ruangan Polsek ternyata surat perdamaian dari desa tersebut di tolak oleh polisi tersebut dengan alasan tahanan 363 KUHP tersebut akan di kirim ke kantor pengadilan Simalungun,”ucap polisi tersebut kepada pangulu/ kepala desa Bah.Bulian dan pihak keluarga tersangka 363 KUHP tersebut, 14 hari kemudian keluarga tersangka 480 KUHP mengadukan kasus ini di lanjutkan ke Propam polres kabupaten Simalungun Sumatera Utara, seminggu kemudian keluarga tersangka 480 KUHP saat di konfirmasi ke kasi propam polres kabupaten Simalungun kasi propam menjawab” surat perdamaian itu di buat oleh kedua belah pihak karena di bawah tekanan,”jawabnya.
Padahal surat perdamaian tersebut di buat Pangulu/Kapala Desa Bah.Bulian di ketahui oleh semua perangkat desa beserta BPD menyaksikan uang perdamaian tersebut bahkan pada saat dihitung nominal uang perdamaian tujuh juta rupiah di saksi oleh semua perangkat pemdes desa Bah.Bulian.
Mengenai perihal ini RF mengatakan surat perdamaian tersebut dibuat oleh pangulu/ Kepala Desa Bah.Bulian,tidak sama sekali di bawah tekanan, namun setelah di komfomasi ke kasi propam polres kabupaten Simalungun kasi propam menyampaikan kepada keluarga tersangka 480 KUHP bahwa surat perdamaian tersebut di jawab lagi oleh kasi propam bahwa surat perdamaian tersebut dengan bahasa yang sama karena di bawah tekanan ”ungkapnya kepada keluarga tersangka 480 KUHP.
Sementara Pangulu/Kepala Desa Bah.Bulian yang berinisial NS yang saat diminta keterangannya oleh RF mengatakan pangulu/kepala desa tersebut bersama perangkat dan BPD tidak ada di kantor bahkan saya sampai jam 15.00 WITA menunggu di kantor ” ucap RF.
Sampai sekarang RF akan menindaklanjuti masalah tersebut dengan pihak PemDes Bah.Bulian karena tidak konsisten dengan tanggung jawabnya kepada masyarakat dalam pernyataan pembuatan surat perdamaian tersebut.