Gatanews.id, Mataram | Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat (24/03). Pemanggilan ini merupakan kali ke dua untuk Sekda NTB.
Pemanggilan penyidik Kejati NTB terhadap Sekda NTB berkaitan dengan kasus korupsi Tambang Pasir Besi di Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTB Efrien Saputera menuturkan, Lalu Gita diperiksa sejak pukul 09.00 Wita pagi. Dan bertolak dari Kejati, saat sebelum ibadah salat Jum’at.
“Iya, diperiksa selama 3 jam dari pukul 09.00 wita pagi tadi,” ujar Efrien.
Sementara untuk saksi lainnya, seperti mantan Bupati Lombok Timur Ali BD dan Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy belum di jadwalkan.
“Cuma Sekda NTB yang dijadwalkan hari ini. Untuk saksi lain belum ada informasi dari penyidik,” kata Efrien.
Kejati NTB terus lakukan pengembangan terkait dugaan kasus korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur yang menyeret Kepala Dinas ESDM ZA dan Direktur PT Anugerah Mitra Graha (AMG) RA pada 13 Maret 2023 sebagai tersangka.
Tim penyidik juga masih menyelidiki keterlibatan beberapa pejabat yang terlibat dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, pemeriksaan perdana Sekda NTB dibarengi dengan Mantan Bupati Lotim Ali Bin Dachlan dan Bupati Lotim Sukiman Azmy, pada 13 Februari 2023 lalu. (Gii)