Gatanews.id, Mataram | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi NTB kembali memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB, Drs HL Gita Ariadi terkait kasus tambang pasir besi Lombok Timur, Jumat siang (24/03).
Usai diperiksa sekitar pukul 17.00 wita, Sekda NTB tidak banyak berkomentar saat ditanya awak media terkait pertanyaan yang diberikan oleh penyidik.
“Kita ikuti saja proses hukumnya,” ucapnya singkat.
Miq Gite sapaannya menjalani pemeriksaan kedua kalinya sebagai saksi. Dimana saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi NTB.
Ditanya terkait dugaan aliran sejumlah dana kepada oknum pejabat, Miq Gite menyarankan agar menghubungi pihak Kejaksaan.
Sebelumnya, Miq Gite diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Jumat pagi (24/03) selama 3 jam. Kemudian dilakukan pemeriksaan lagi setelah salat Jumat sekitar pukul 14.00 wita hingga pukul 17.00 wita.
Sebelumnya, pemeriksaan perdana Sekda NTB dibarengi dengan mantan Bupati Lotim Ali Bin Dachlan dan Bupati Lotim Sukiman Azmy, Rabu 13 Februari 2023 lalu.
Selain itu, pihak Kejati NTB juga memeriksa Kadis ESDM NTB ZA dan Direktur PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) RA pada 13 Maret 2023, yang mana keduanya langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kini ZA dan RA menjadi tahanan di Lapas Kelas IIA Mataram dan merupakan tahanan Kejati NTB. (*)