Binkam  

Polisi Beberkan Alasan Penyelidikan Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi di Mataram Dihentikan

Gatanews.id, Mataram | Polda NTB memastikan penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami 10 Mahasiswi Universitas Mataram (Unram) pada Desember 2022 lalu bisa dibuka kembali jika ada bukti baru.

 

Pelaksana Harian (Plh) Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan mengatakan status kasus pelecehan seksual tersebut memang dihentikan penyelidikannya karena beberapa alasan.

 

“Salah satu alasan kenapa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB tidak melanjutkan kasus tersebut karena korban mencabut laporannya,” ucap Plh Kabid Humas, Selasa (21/03).

 

Dikatakannya, pihak kepolisian telah menaruh perhatian khusus terhadap kasus ini. Sejak pertama kali menerima laporan dari para korban yang diperkirakan 10 orang, empat orang diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan, sedangkan enam orang lainnya tidak berkenan.

 

“Yang datang memberikan laporan itu ada empat orang, namun dalam perkembangan prosesnya, satu orang yang melapor tersebut ternyata menarik laporannya,” terang Miq Iwan, sapaan akrabnya.

 

“Jadi, kalau korban sudah menarik laporannya kita sebagai penyidik tidak bisa untuk melanjutkan kasus tersebut. Padahal sudah mau ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan,” lanjutnya.

 

Apabila beberapa dari 10 mahasiswi yangenjadi korban melaporkan kembali kepada pihak kepolisian, maka pihak kepolisian akan memberikan perhatian dan serius penyelidik kasus tersebut.

 

“Jadi ini bukan dihentikan, beda dengan surat perintah penghentian penyidikan SP3. Ini tidak bisa dilanjutkan karena memang si pelapor mencabut laporan,” katanya.

 

Miq Iwan berharap tidak timbul persepsi yang salah pada institusi Polda NTB yang mengatakan tidak memihak korban dalam kasus tersebut. Pihak kepolisian membutuhkan kerjasama yang baik antara korban dengan pihak penyidik agar proses penyelidikan kasus berjalan lancar.

 

“Polda NTB akan membuat terang benderang pada kasus ini. Kita tidak tahu ada ancaman atau tidak pada korban. Intinya dari 10 korban, 4 diantaranya datang untuk membuat laporan. Tapi kemudian 4 orang ini mencabut laporannya dengan alasan pribadi,” terang Miq Iwan.

 

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 10 mahasiswi ini ditangani Subbidang Remaja, Anak, dan Wanita Ditreskrimum Polda NTB.

 

Yang mana korban bersama Tim Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram) mengajukan laporan dengan melampirkan modus terlapor melakukan pelecehan seksual pada Oktober 2021 hingga Maret 2022.

 

Selain menjanjikan lulus perguruan tinggi, terlapor AF juga diduga melakukan pengobatan spiritual kepada korban, menjanjikan skripsi berjalan lancar, dan juga korban dapat magang di notaris. (Yps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *