Residivis Narkoba Bersama Tiga Rekannya Diamankan Satresnarkoba Polresta Mataram 

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Seorang residivis kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram. Tersangka inisial BPH (26) ditangkap saat sedang menunggu seseorang di pinggir jalan, Kamis petang (23/02).

 

“Tersangka yang tinggal di Dasan Agung, Kota Mataram ini sudah beberapa kali bolak balik ditangkap dengan kasus yang sama,” beber Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Jumat (24)02).

 

Saat dilakukan pengembangan di salah satu rumah dan kebun yang berada di wilayah Cakranegara Selatan, Kota Mataram didapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,42 gram. Selain itu terdapat pula alat komunikasi, alat konsumsi dan sejumlah uang tunai.

 

“Dari TKP Cakranegara kita amankan tiga terduga lainnya yang merupakan warga setempat inisial RH (23), GOS (24) dan M (25),” kata Yogi.

 

Atas perbuatannya ke empat terduga diancam dengan Pasal 114, dan atau 112 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *