Dua Pengedar Ganja di Gili Trawangan Ditangkap Polisi

  • Bagikan

Gatanews.id, Lombok Utara | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara berhasil mengamankan dua tersangka berinisial DD (32) warga Dusun Jorok Luar, Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa dan S (34) warga Desa Kelebih, Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Keduanya ditangkap pada 13 Februari 2023, sekitar pukul 01.00 wita. Penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika di Dusun Gili Trawangan, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara.

 

“Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian Tim Opsnal Satnarkoba Polres Lombok Utara keduanya kami tangkap saat sedang duduk dipinggir jalan,” ucap Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Utara, Iptu I Ketut Artana, saat ditemui media Gatanews.id di ruangannya, Jumat siang (24/02).

 

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus rokok yang berisikan 7 linting narkotika jenis Ganja dengan berat 6,58 gram.

 

“Kedua tersangka bersama barang bukti sudah kami amankan di Polres Lombok Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

 

Atas perbuatannya, DD dan S disangkakan Pasal 112 dan Pasal 111 UU Narkotika dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (Yps)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *