Majelis Hakim Vonis Pembunuh Guru TK di Gunungsari 14 Tahun Penjara

Gatanews.id, Mataram | Majelis Hakim memvonis Sulyadi (41) terdakwa pembunuh seorang guru TK bernama Rani (29) di BTN Citra Persada Medas, Gunungsari, Lombok Barat, 14 tahun penjara.

 

Dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram,

Hakim menjatuhkan hukuman dengan menyatakan terdakwa Sulyadi telah terbukti secara sah bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan.

 

Hakim juga dalam amar putusannya, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

 

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” sebutnya.

 

Vonis yang dijatuhi majelis hakim itu, lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana, JPU dalam tuntutannya menjatuhi terdakwa pidana penjara selama 15 tahun.

 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara 15 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucapnya.

 

Penuntut umum menyatakan hal demikian dengan menyangkakan terdakwa dengan Pasal 338 KUHP.

 

“Menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP,” bebernya.

 

Dalam kasus ini, pelaku dan korban memiliki hubungan asmara. Perkenalan keduanya berawal dari pelaku yang menjadi mandor proyek di depan rumah korban. Pelaku saat berkenalan mengaku masih bujang.

 

Jasat korban pertama kali ditemukan oleh ibu kandung korban pada Jumat (29/07/2022) lalu. Ibu korban menemukan jasad Rani dalam posisi duduk dipojokan kamar mandi dengan dengan leher dan muka tertutup kain. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *