Mutasi Pejabat Pemda Tana Toraja, ini Penjelasan Wakil Bupati

  • Bagikan

Gatanews.id//Tana Toraja//07/03/2023
Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tana Toraja.Rospita Napa,akhirnya lengser dari kursi yang belum lama didudukinya.

Rospita Napa istri mantan Bupati Nico Biringkanae dilengserkan dari jabatan, posisinya digantikan oleh dr Ria Minoltha Tanggo.

Hal itu terjadi pada saat berlangsung pengambilan sumpah/janji jabatan dan pelantikan pejabat tinggi pratama, administrator,di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tana Toraja yang dipimpin Wakil Bupati Zadrak Tombeg, Senin (6/2/2023).

Wabup Zadrak ,seusai acara tak banyak menyampaikan komentarnya terkait mutasi ini dan lengsernya istri mantan Bupati Nico Biringkanae dari jabatannya.

Hal ini sudah menjadi konsekuensi dari perda baru (perda nomor 4 tahun 2022) terkait struktur kelembagaan baru Pemkab Tana Toraja.

“Salah satu kosekuensi dari perda baru yang disepakati oleh legislatif dan eksekutif. Ini sudah prosedural, kita mengacu perda yang baru,” terang Zadrak.

Selain Rospita Napa,Bupati juga menonjobkan 3 lainnya Sumartin, Joni Tonglo dan Juli Kaboel, yang sebelumnya menduduki jabatan Staf Ahli Bupati Tana Toraja.

Untuk diketahui, dalam kurun waktu tiga hari ini Pemkab Tana Toraja melakukan dua kali pelantikan terhadap pejabat eselon II.

Sebelumnya, 11 orang dilantik langsung oleh Wakil Bupati Tana Toraja di Aula Dinas Pendidikan, tepatnya pada Sabtu (4/2/2023).
Pelantikan ini dinilai tidak sah lantaran masih berdasarkan perda lama, yakni perda nomor 10 tahun 2016.

Meski begitu, menurut Zadrak Tombeg, pelantikan tersebut tidak melanggar, karena berdasarkan rekomendasi Komisi ASN.

“Pelantikan yang kemarin itu untuk mengakomodir hasil seleksi terbuka lelang jabatan, dan semua yang dilantik berdasarkan rekomendasi KASN. Jadi saya kira tidak ada pelanggaran,”tutupnya .(*)

Penulis: Hajar AswadEditor: Hajar Aswad / Biro Sulsel
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *