10 Unit Sepeda Motor Diangkut Polisi dari Terduga Penadah di Lombok Tengah 

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | Sebanyak 10 kendaraan roda dua berhasil disita Tim Puma Polresta Mataram dari terduga penadah kendaraan bermotor (Ranmor) inisial SP alias Andre (26) warga Praya, Lombok Tengah, Kamis (02/02).

 

Penyitaan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/26/II/2023/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB atas nama Lalu Taufik Wahyudi (20) warga Pringgabaya, Lombok Timur.

 

“Berdasarkan laporan tersebut diketahui bahwa sepeda motor yang dilaporkan hilang tersebut berada di wilayah Lombok Tengah,” ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Budi Astawa, Sabtu (04/02/2023).

 

Ketika Tim sampai di lokasi yang dicurigai tempat menyimpan kendaraan hasil curian, tim menemukan 10 sepeda motor yang oleh terduga penadah tidak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen dari ke-10 kendaraan tersebut.

 

“10 sepeda motor tersebut ditemukan tersimpan di dalam gudang samping rumah pelaku, dan kami langsung menyita semuanya,” jelasnya.

 

Selanjutnya 10 motor tersebut bersama terduga penadah diamankan untuk proses pemeriksaan di Mapolresta Mataram.

 

“Dari 10 motor tersebut 1 diantaranya sesuai dengan laporan kehilangan atas nama L Taufik Wahyudi,” katanya.

 

Sedang untuk ke-9 motor tersebut akan disesuaikan dengan laporan kehilangan yang masuk ke Polresta Mataram atau laporan yang masuk ke Polres-polres lainnya yang berada di NTB.

 

“Barangkali dari sembilan motor yang disita ada barang bukti yang dicari oleh Polres lainnya,” tutup Kadek Adi. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *