Kasus Narkoba di Bima, F, R dan N Ditetapkan Sebagai Tersangka 

Gatanews.id, Mataram | Polda NTB menetapkan F, R dan N sebagai tersangka dalam kasus narkoba yang terjadi di Bima. Status ini ditetapkan setelah tim penyidik Ditresnarkoba Polda NTB mengumpulkan fakta-fakta dalam alat bukti kasus narkoba tersebut.

 

Sebelumnya tanggal 17 Januari 2023 dini hari, tim SatresNarkoba Polres Bima Kota menangkap H dan F yang merupakan rangkaian dari penangkapan N pada bulan Oktober 2022 lalu. Sedangkan R masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.

 

“Proses hukum melalui pemeriksaan telah menunjukkan kebenaran fakta-faktanya, bahwa sumber barang dan transaksi dilakukan melalui keterlibatan F, R dan N,” ucap Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, Rabu (25/01/2023).

 

Selain melakukan proses pemeriksaan sampel rambut dan urine (scientific crime investigation) juga dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Forensik Polda Bali.

 

“Seluruh upaya proses hukum dilakukan termasuk menggelar proses perkara khusus yang dihadiri oleh pengawas Internal Polda NTB,” jelasnya.

 

Karena memenuhi unsur pada Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka F, R dan N ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

 

Sedangkan pada terduga H belum ditemukan fakta keterlibatan dalam rangkaian kasus narkoba tersebut. Namun saat ini H tengah ditangani oleh Tim Assessment Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi NTB.

 

“Untuk terduga H, selanjutnya akan direhabilitasi. Karena berdasarkan hasil uji pemeriksaan sampel rambut H positif Methapetamin,” ujar Artanto. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *