Gatanews.id, Lombok Tengah | Polsek Pujut, Polres Lombok Tengah berhasil menangkap seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus Curanmor.
Ubud (37) tak berkutik saat disergap polisi di rumahnya di Dusun Tresek, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah pada Minggu (15/01/2023) sekitar pukul 01.45 Wita.
Kapolres Lombok Tengah melalui Kapolsek Pujut, Iptu Derpin Hutabarat mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang mengalami peristiwa kehilangan sepeda motor di Dusun Pengalung, Desa Pengembur dengan surat LP/30/XII/2021/NTB/Res.Loteng / Dek. Pujut tertanggal 21 Desember 2021.
“Berdasarkan laporan kehilangan tersebut, Polisi melakukan olah TKP serta melakukan penyelidikan atas identitas dari pelaku. Saat akan ditangkap pelaku melarikan diri (kabur) keluar Pulau Lombok,” ucap Derpin.
Setelah sekian lama menjadi DPO, pelaku terdeteksi pulang kediamannya di Dusun Tresek, dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
Kepada petugas, pelaku mengaku jika selama melarikan diri, dia bersembunyi di Pulau Sumatera dan sempat bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit. (Ang)