Gatanews.id, Bima Kota | Seorang remaja asal Rasanae Barat, Bima Kota bernama Aril Ramadan (17) nekat menggasak perhiasan emas, uang tunai dan handphone milik seorang ibu rumah tangga (IRT). Pencurian tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang tertidur di kamar kosnya.
“Pelaku Aril bersama dua orang rekannya (yang masih buron) memasuki kamar kos saat korban sedang tertidur. Ketiganya menggasak emas seberat 3,5 gram, 2 unit Hp dan uang tunai sebesar Rp 10 juta,” ucap Kapolres Bima kota melalui kasat Reskrim iptu M Rayendra RAP, Jumat (13/01/2023).
Rayendra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada tanggal 10 Januari 2023 lalu. Saat itu korban baru pulang dari pasar dan beristirahat bersama anak dan suami di kamar kos yang berada di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Korban yang terbangun sekitar pukul 15.00 Wita menyadari 2 handphone miliknya hilang, serta uang tunai yang ada di dompet dan emas miliknya juga hilang langsung melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku Aril berhasil ditangkap di kediamannya di wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
“Dari tangan pelaku kami dapatkan 2 unit Hp, yang mana 1 unit diberikan kepada ibu pelaku berinisial YS (41),” ujarnya.
“Untuk barang bukti emas dan uang tunai masih kami tanyakan keberadaannya,” lanjut Rayendra.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (Ang)












