Polres Lombok Utara Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas di 26 TKP Berbeda

Gatanews.id, KLU | Seorang tersangka bersama dua orang diduga penadah kasus tabung gas LPG 3kg yang terjadi di wilayah Tanjung, berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara bersama Unit Reskrim Polsek Tanjung.

 

“Satu orang tersangka bersama dua orang diduga penadah saat ini sedang kami amankan. Seorang lagi masih dalam pengejaran,” ucap Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, AKP I Made Sukadana, Kamis (12/01).

 

Kasat Reskrim mengatakan kejadian terjadi pada tanggal 23 Desember 2022 sekitar pukul 03.00 wita di warung milik korban inisial AI (35) di Dusun Prawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung. AI kehilangan tabung gas sebanyak 21 buah dan 2 slop rokok Sampoerna Mild dengan total kerugian sekitar Rp 3,6 juta.

 

Kemudian pada tanggal 25 Desember 2022, sekitar pukul 04.00 Wita terjadi pencurian tabung gas di warung milik ZI (34) di Karang Seme, Dusun Montong Majalangu, Desa Sokong, Tanjung. ZI kehilangan tabung gas sebanyak 38 buah dengan total kerugian sekitar Rp 5,7 juta.

 

“Pada korban PS (31) warga Dusun Karang Kates, Kecamatan Gangga kehilangan sebanyak 2 buah tabung gas,” katanya.

 

Berdasarkan laporan kehilangan dari ketiga korban dan saksi-saksi, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil mendapatkan identitas serta informasi keberadaan para pelaku.

 

Pada tanggal 11 Januari Tim Puma mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial PH (49) sedang berada di rumahnya di Dusun Cupek, Tanjung Lombok Utara.

 

“Ketika Tim sampai di rumah pelaku ternyata pelaku baru saja keluar dari rumah menggunakan Sepeda Motor Scoopy menuju ke arah Dusun Sore,” ujar Kasat Reskrim.

 

Sekitar pukul 23.00 Wita, Tim berpapasan dengan pelaku yang kemudian terjadi kejar-kejaran antara pelaku dengan petugas.

 

“Tim mencoba memepet motor pelaku, namun pelaku mencoba menabrak petugas. Akhirnya petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan,” ulasnya.

 

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan introgasi dan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri tabung gas dengan cara memotong gembok pintu menggunakan tang besar.

 

“Dari pengakuan pelaku, dia telah menjual tabung gas kepada AS (31) alamat Dusun Teluk Dalam, Desa Medana, Tanjung seharga Rp 100 ribu – Rp 150 ribu pertabung,” jelas Sukadana.

 

Selanjutnya petugas menuju rumah AS dan berhasil mengamankan sebanyak 29 buah tabung gas yang ia beli dari PH seharga Rp 135 ribu pertabung.

 

Selain kepada AS, pelaku PH juga mengaku menjual tabung gas kepada IK (40) warga Dusun Cupek, Desa Sigar Penjalin, Tanjung dan NA warga Mataram.

 

Pelaku PH mengakui telah melakukan pencurian tabung gas di 26 TKP berbeda dengan total tabung gas yang dicuri sebanyak 90 tabung. Dia juga mengaku melakukan aksinya sekitar pukul 01.00 – 04.00 Wita dengan memotong gembok dan mengangkut tabung gas dengan sepeda motor.

 

“Saat ini ketiganya beserta barang bukti diamankan di Mako Satreskrim Polres Lombok Utara,” pungkasnya. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *