M. Fihiruddin Ditahan, PP NTB Pasang Badan

Gatanews.id, Mataram | Direktur LSM Logis NTB, M. Fihiruddin akhirnya ditahan di Dit Tahti Polda NTB, Jumat malam (06/01/2023).

 

Fihir sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE setelah mempertanyakan dugaan adanya oknum anggota DPRD NTB yang tersangkut kasus Narkotika di WhatsApp Group pada Oktober 2022 lalu. Setelah diperiksa sekitar 4 jam, Fihir akhirnya resmi ditahan di Mapolda NTB.

 

“Penjara itu hanya beda tempat tidur. Saya tidak sedih jika saya dipenjara. Saya sedih jika tidak ada lagi aktivis yang berani bersuara,” tegas Fihiruddin sebelum memasuki sel Dit Tahti Polda NTB didampingi Tim Pembela Rakyat dan aktivis lainnya.

 

Dengan ditahannya Fihiruddin, memantik sejumlah pihak untuk bersuara. Bahkan, Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila (MPW PP) NTB yang sejak awal membela Fihir mengaku siap pasang badan.

 

“Yang jelas kami tidak tinggal diam. Kami bergerak sesuai petunjuk organisasi kami. Kami sudah bersurat ke MPP, yang jelas MPP dan MPW siap mendampingi saudara KITA Fihiruddin,” tegas Ketua MPW Pemuda Pancasila NTB, Eddy Shopiaan di Mapolda NTB, Jumat malam.

 

Eddy menjelaskan bahwa selain dari Kuasa Hukum, MPW Pemuda Pancasila NTB juga siap melakukan upaya bantuan hukum kepada Fihiruddin yang notabene merupakan Sekwil Pemuda Pancasila NTB.

 

“Kita berupaya melakukan penangguhan penanganan dan juga Praperadilan,” ungkapnya.

 

Di satu sisi kata Eddy, Pemuda Pancasila merupakan organisasi terbesar di Indonesia. Sehingga ketika satu kader disakiti, maka itu akan menyakiti semua kader lainnya.

 

“Akan ada gerakan PP muncul tiba-tiba. Kita sudah bersurat ke DPRD untuk audiensi agar kasus ini masuk jalur perdamaian, tapi kita diminta menunggu 10 hari,” jawabnya.

 

“Kalau sudah diterima, kami akan bertanya kepada wakil rakyat, kok bisa memenjarakan rakyat? Rakyat bertanya, malah berujung dipenjara,” lanjutnya.

 

Untuk diketahui, Ketua DPRD NTB Hj. Baiq Isvie Rupaeda resmi melaporkan Direktur LSM Logis M. Fihiruddin ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda NTB pada Oktober 2022 silam. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *