Bisnis Judi Online, Dua Pria Parobaya di Mataram Terancam 10 Tahun Penjara

Gatanews.id, Mataram | Dua pria parobaya diamankan Satreskrim Polresta Mataram, keduanya diamankan lantaran terlibat tindak pidana perjudian (judi togel).

 

“Kami amankan keduanya pada 15 Desember 2022 lalu di wilayah Desa Dayan Peken, Ampenan, Kota Mataram,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa kepada wartawan, Kamis (22/12/22).

 

Kasus tersebut berhasil diungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah akan adanya perjudian tersebut.

 

“Pelaku kami amankan ST (54) dan SR (48) dan saat penggeledahan kami temukan barang bukti rekapan nomor togel, uang, rekening koran dan ATM,” ucapnya.

 

Dijelaskan Perwira Satu Melati ini, kedua pelaku menjalankan aksinya dengan berbagi peran. Diantaranya ST berperan untuk mencari konsumen, sementara SR merupakan bandar judi.

 

“Pelaku ini membuat akun di internet dengan nama Gandik21 pada situs judi Dewajitu dan telah diisi uang. Barulah pelaku menjual nomor ke masyarakat atau konsumennya. Bukti itu sinkron dengan apa yang ada di HP pelaku,” sebut Kasat Reskrim.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap keduanya, diakui pelaku bahwa dirinya telah menjalankan bisnis judi online tersebut selama dua pekan. Dengan penghasilan perharinya mulai dari Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta.

 

“Keduanya sudah kami tetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Mataram. Keduanya diancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara,” tutup Kadek. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *