Gatanews.id, Lombok Tengah | Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah berhasil menangkap pemuda di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah berinisial E (30) warga Pujut dengan barang bukti narkoba jenis sabu, (30/11).
Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat
Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian saat ditemui di Praya membenarkan penangkapan tersebut, Kamis (01/12).
“Pelaku E, diamankan oleh tim Cobra pada hari Rabu (30/11) di Desa Kuta, Kecamatan Pujut,” kata Hizkia.
Pengungkapan kasus ini berawal pada hari Selasa (29/11) tim mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di TKP sering terjadi hal yang mencurigakan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 2,5 gram beserta alat hisap, 1 buah korek api, skop dari pipet, pipa kaca dan sebuah Tupperware.
“Pada saat ditangkap tim, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya,” tutur Kasat Narkoba.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan guna dilakukannya pengembangan lebih lanjut. (Ang)












