Presiden Kasta LWH Resmi Ditahan Polda NTB

  • Bagikan

Gatanews.id, Mataram | LWH, Presiden KASTA NTB resmi ditahan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda NTB pada Senin (28/11). LWH ditahan sebagai tersangka tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut,

“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan,” jawabnya.

 

LWH ditahan setelah diperiksa oleh tim penyidik sebagai tersangka pada 21 November 2022 lalu. LWH akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai 28 November 2022.

 

Menurut Kabid Humas, ia tidak bisa menentukan apakah akan ada perpanjangan penahanan atau tidak, jika dalam 20 hari kedepan penahan pertama selesai.

 

“Kalau itu, saya belum berani memberikan informasi, karena belum 20 hari,” ucapnya.

 

Pada sebelumnya kasus ini berawal dari beredarnya video yang mengandung unsur pornografi berdurasi 15 detik. Video tersebut diduga dibagikan oleh LWH di WAG.

 

Pada video yang beredar itu, terlihat satu tangan yang dilengkapi dengan aksesoris berupa gelang dan jam tangan tengah meraba payudara seorang perempuan berambut panjang memakai tank top pink yang sedang bernyanyi.

 

Tindakan LWH yang menyebarkan video itu kemudian dilaporkan ke Polda NTB oleh Ikshan Ramdhny pada 27 September 2022.

Setelah ditetapkan tersangka, LWH disangkakan dengan pasal Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *