Polisi Tangkap 4 Pelaku Penganiayaan Mengakibatkan Korban Meninggal, 3 Diantaranya Anak Dibawah Umu
Gatanews.id, Lombok Utara | Penganiayaan yang terjadi pada tanggal 06 November 2022 lalu di Pelabuhan Bangsal, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara sekitar pukul 02.00 Wita dan menyebabkan korban meninggal dunia, kini tengah dalam penyidikan Sat Reskrim Polresta Lombok Utara.
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana mengatakan laporan Penganiayaan tersebut sudah ditangani Sat Reskrim Polres Lotara.
“Korban meninggal atas nama Mu’addi (37) warga Pemenang Barat dengan pelaku berjumlah 4 oran, 3 diantaranya anak dibawah umur,” ujar Kasat Reskrim, Sabtu (26/11).
Dikatakan Kasat Reskrim, karena yang terlibat dalam penganiayaan tersebut masih anak di bawah umur, maka pihak Kepolisian tentu melakukan penanganannya yang berbeda atau terpisah sesuai dengan ketentuan proses peradilan anak.
“Karena kasus ini melibatkan pelaku anak dibawah umur, maka berkas perkaranya terpisah dengan pelaku dewasa dan perkaranya juga di Splitsing sesuai dengan peradilan anak,” jelasnya.
Kejadian pengeroyokan berawal dari beberapa warga Desa Pemenang yang sedang duduk minum-minum disekitar Pelabuhan. Beberapa saat kemudian datang korban yang diduga dalam keadaan mabuk dengan membawa minuman arak dan ikut bergabung dengan 4 pelaku penganiayaan yaitu P (37), RF (17), RH (17) dan MM (15).
P yang ingin membakar rokok meminjam korek kepada korban, namun korban tidak mau memberikan koreknya dan menyulutkan rokoknya yang dalam keadaan menyala ketangan P.
“Tak terima tangannya di sulut rokok P yang emosi langsung menarik rambut bagian depan korban kemudian membenturkan kepala korban ke meja yang ada didepannya hingga korban lemas,” kata Sukadana.
“Melihat temannya menganiaya korban ke 3 pelaku lainnya ikut melakukan penganiayaan terhadap korban. Setelah selesai kemudian ke 4 pelaku meninggalkan korban dalam keadaan tak sadarkan diri,” lanjutnya.
Warga yang datang dan melihat korban dalam keadaan tak sadarkan diri langsung membawa korban ke Puskesmas Pemenang. Korban yang dalam keadaan kritis dirujung ke RSUD Tanjung. Namun atas permintaan keluarga korban pun dirujuk kembali ke RSUD Provinsi NTB.
Kemudian pada tanggal 12 November 2022 sekitar pukul 11.17 Wita korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim media RS.
“Pada saat kejadian kondisi korban masih belum sadarkan diri (kritis), sehingga masih dirawat di ICU, hingga pada Sabtu lalu (12/11) korban meninggal dunia,” ucapnya. (Ang)












