Hukrim  

Ungkap Kasus Narkoba di Bima Kota, Polda NTB Lakukan Scientific Crime Investigation

Gatanews.id | Polda NTB terus melakukan berbagai proses pembuktian dan mencari kebenaran terkait duduk perkara kasus narkoba yang sedang ditangani Polres Bima Kota yang melibatkan MA, M, NA, dan R seorang oknum anggota polisi.

 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menjelaskan salah satu proses yang dilakukan pihaknya yakni melalui scientific crime investigation. Caranya dengan pemeriksaan sampel rambut, darah dan urine untuk diuji di Labfor Polda Jatim.

 

“Langkah ini kita lakukan sesuai dengan Pasal 75 huruf l UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Artanto saat ditemui Gatanews.id, Sabtu pagi (12/11).

 

Selain itu, ia mengatakan bahwa penambahan alat bukti lainnya seperti pengambilan rekaman CCTV, sket TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi juga sudah dilakukan oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB dalam proses pembuktian.

 

Guna memastikan seluruh upaya proses tersebut, telah dilakukan gelar perkara khusus dengan menghadirkan Pengawas Internal dan Bidang Hukum Polda NTB.

 

“Ini kita lakukan agar semua duduk permasalahan dalam kasus ini menjadi jelas dan terang,” ungkapnya.

 

Dari hasil pemeriksaan Labfor pada sampel rambut dan fakta yang ditemukan terhadap terduga pelaku MA dan M menunjukkan hasil positif Methapetamin. Namun peran keduanya masih belum cukup kuat dalam kasus tersebut.

 

“Sehingga, terhadap keduanya tidak dilepas, namun dilakukan asesment oleh Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB dalam rangka dapat tidaknya yang bersangkutan direhabilitasi,” jelasnya.

 

“Mereka sedang menjalani assesment dari Tim Assesment Terpadu (TAT) di BNNP NTB, hasilnya akan kita infokan kemudian,” lanjut Artanto.

 

Selanjutnya, terhadap terduga pelaku ketiga atas nama NA berdasarkan hasil uji sampel rambut juga dinyatakan positif Methapetamin. Namun dari rangkaian peristiwa kasus tersebut patut diduga dengan kecukupan barang bukti yang didapat, yang bersangkutan kemudian ditingkatkan menjadi tersangka.

 

“Peningkatan setatus NA memenuhi pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 131 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun,” kata Kabid Humas Polda NTB.

 

Sedangkan R saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh Bid Propam Polda NTB guna memastikan perannya dalam peristiwa kasus narkoba tersebut.

 

“Sampai saat ini aparat Kepolisian dari tim Dit Narkoba Polda NTB juga masih mendalami sumber barang haram tersebut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *