Gatanews.id, KLU | Pelaku pencabulan anak di dibawah umur berinisial MI (47) berhasil ditangkap Tim Sat Reskrim Polres Lombok Utara berdasarkan laporan FK (43) selaku orang tua korban, Sabtu (05/11).
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskirim Polres Lombok Utara AKP I Made Sukadana saat ditemui media ini membenarkan penangkapan tersebut dengan korban bernama Bunga (nama samaran, red) yang berusia 11 tahun.
“Pencabulan terjadi dirumah korban di Dusun Mpak Mayong, Desa Kayangan, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara pada hari Rabu (03/11) sekitar pukul 24.00 Wita,” ucap Kasat Reskrim.
Ia pun menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan MI yang merupakan karyawan atau penunggu toko bangunan dari orang tua korban. Pelaku melakukan perbuatannya dengan cara masuk ke dalam kamar korban, pelaku langsung tidur di sebelah korban sambil memeluk, mencium dan meraba dada korban yang sedang tertidur.
“Merasakan ada yang meraba tubuhnya korban pun terbangun dan kaget melihat perbuatan yang dilakukan pelaku,” jelas Sukadana.
Kemudian pada hari Kamis (04/11) sekitar pukul 18.00 Wita, korban pun bercerita kepada orang tuanya tentang yang dilakukan pelaku terhadapnya. Tak terima orang tua korban pun langsung melaporkan pelaku ke Polres Lombok Utara.
“Kasus pelecehan ini masih ditangani Unit PPA dan perkaranya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk pelaku sendiri sudah kami tahan dan saat ini pelaku berada di Rutan Polres Lombok Utara,” terangnya.
Ia juga berharap kepada para orang tua agar selalu berhati-hati dan menjaga anak-anaknya, terutama anak perempuan sangat rawan terhadap pelecehan yang sering dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Dalam hal ini yang biasanya menjadi pelaku adalah tidak jauh dari ruang lingkup keluarga maupun tetangga dan untuk mengantisipasi kejadian tersebut kita selaku orang tua harus tetap memantau kegiatan anak bersama siapa ia bermain,” himbaunya.
Atas kejadian Pencabulan dan atau pelecehan terhadap anak di bawah umur terduga pelaku patut diduga melanggar Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (Ang)












