Gatanews.id, Sumbawa | Kasus sengketa tanah warisan yang menyebabkan satu orang meninggal dunia terjadi di Dusun Sameri, Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa, Kamis (03/11) sekitar pukul 11.00 Wita.
Korban meninggal dunia atas nama Ramjan alias Jaman Ak. H. Sanapiah (26) warga RT 03, RW 05 Dusun Sameri, Desa Poto, Kecamatan Moyo Hilir Kabupaten Sumbawa. Dengan tiga terduga pelaku berinisial SB, HM dan HZ yang merupakan warga Dusun Bekat, Desa Poto Kecamatan Moyo Hilir, Sumbawa.
Mendapat informasi terkait adanya penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, KBO Satuan Intelkam Polres Sumbawa bersama anggota yang didampingi Kapolsek Moyo Hilir kemudian melakukan pengecekan terhadap kejadian tersebut.
Kapolres Sumbawa AKBP Henry Novika Chandra dalam keterangan persnya membenarkan bahwa telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia, Jumat (04/11).
Henry memaparkan bahwa pada tanggal 03 November sekitar pukul 08.00 Wita, korban menuju kandang sapi miliknya untuk memberi makan hewan ternak miliknya tersebut. Setiba di TKP, datang terduga pelaku yang langsung menganiaya korban dengan menggunakan sebuah parang sehingga korban langsung terkapar.
“Melihat korban dianiaya, Saripah (kakak korban, red) berteriak sehingga warga berdatangan ke TKP. Salah satu warga yang melihat korban terkapar bersimbah darah segera melarikan korban ke RSUP L. Manambai Abdul Kadir (RSMA) Sumbawa menggunakan mobil pickup miliknya,” terang Henry.
“Saat menuju RS korban meninggal dunia akibat pendarahan yang cukup banyak,” tambahnya.
Menurut Kapolres, sebelum kejadian korban didatangi 2 terduga pelaku yakni HM dan HZ di lokasi lahan yang berada di Dusun Lenag Rea, Desa Poto dan sempat melakukan pengancaman terhadap korban.
Terduga pelaku sempat mengancam korban, namun korban menjelaskan terkait lahan/tanah warisan yang menjadi awal permasalahan. Korban menjelaskan bahwa lahan sengketa tersebut sudah dimenangkan oleh korban sesuai dengan keputusan inkrah pengadilan.
“Sesuai dengan keputusan pengadilan tersebutlah sehingga korban berani menguasai lahan sengketa itu dan dikarenakan terduga dan korban masih ada hubungan keluarga, sehingga korban tidak pernah merespon ancaman dari ke tiga terduga pelaku,” jelas Kapolres.
Saat ini ketiga terduga pelaku sudah diamankan pihak Polres Sumbawa untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ang)












