Gatanews.id, Dompu | Polres Dompu tengah mendalami penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden RI Ir. Joko Widodo yang dilakukan MM (20) warga Desa Serakapi, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.
Penghinaan tersebut ia lakukan melalui sebuah konten video yang diunggah melalui channel YouTube miliknya pada 6 Oktober 2022 lalu.
Mendapat informasi beredarnya video tersebut, Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat memerintahkan Kapolsek Woja Ipda Zainal Arifin untuk segera melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah terduga pelaku.
Atas perintah itu, pada hari Senin (31/10/2022) sekitar pukul 20.30 Wita Kapolsek Woja bersama Bhabinkamtibmas desa Serakapi Aipda Irfan Setiawan menemui pihak keluarga dan yang bersangkutan untuk meminta konfirmasi terkait adanya konten penghinaan tersebut.
Menurut keterangan orangtua dari MM bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa (ODGJ) sejak ia mengenyam pendidikan di bangku SMA dan selama ini belum pernah dibawa berobat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ).
Saat dikonfirmasi terkait penghinaan yang dilakukan oleh terduga pelaku, pihak keluarga mengaku tidak pernah tahu tentang adanya unggahan video penghinaan yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Pihak keluarga merasa sangat bersalah dan meminta maaf kepada Presiden RI melalui rekaman video. Tak hanya itu, terduga pelaku pun meminta maaf atas hinaan yang diucapkannya dan mengaku khilaf.
Dalam channel YouTube tersebut ditemukan pula konten serupa yang menghina TNI dalam hal ini Panglima TNI, Institusi Polri, Pemerintah dan terbaru adalah Presiden RI.
Kapolres Dompu menegaskan akan tetap melakukan lidik maupun sidik terhadap kasus tersebut dengan tanpa mengenyampingkan yang bersangkutan adalah ODGJ atau tidak.
“Kasus ini tetap ditangani secara serius, lidik lanjutan maupun di tingkat sidik tetap dilakukan.
Persoalan yang bersangkutan terindikasi ODGJ itu bukan kami yang tentukan, pihak Medis dan Psikiater yang punya wewenang tentang kebenaran hal itu, yang terpenting saat ini kami seriusi kasusnya,” ujar Kapolres.
Dilanjutnya, untuk tahap sidik, saksi-saksi sebagian sudah diperiksa dan akan disusul saksi lain. Begitu pun dengan barang bukti lain terkait kasus ini.
“Untuk bukti-bukti akan kami sita dan amankan, selanjutnya yang bersangkutan akan diamankan seraya dilakukan pemeriksaan Medis terkait mental dan psikisnya,” jelasnya.
Ditempat terpisah Kabid Humas Polda NTB Kombespol Artanto mengimbau kepada masyarakat NTB agar bijak dalam bermedsos dengan tidak mudah menyebarkan konten-konten yang tidak pantas diunggah di media sosial sehingga dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga. (Ang)












