Hukrim  

Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pemblokiran Jalan Ambalawi – Wera

Gatamews.id, Kota Bima | Aksi blokir jalan Ambalawi – Wera Jumat pekan kemarin berbuntut panjang. Akibat dari aksi tersebut, Satreskrim Polres Bima Kota menetapkan tiga tersangka.

 

Ketiga tersangka yang ditetapkan sebelumnya diamankan dan diproses penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bima Kota.

 

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim Iptu M. Rayendra RAP, Selasa (01/11) pagi menyampaikan, ada tiga terduga dalang pemblokir jalan yang kini ditetapkan sebagai tersangka, yaitu D (44), F (34) dan J (28).

 

“Ketiganya merupakan warga Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima,” jelasnya.

 

Dilanjut Kasat Reskrim, dari proses penyelidikan dan penyidikan sampai saat ini sudah menetapkan 3 tersangka dalam kasus pemblokiran jalan tersebut.

 

“Tidak menutup kemungkinan kedepannya akan ada tersangka lagi,” tutup Rayendra. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *