Hukrim  

Niat Beli Parfum, Residivis ini Justru Maling Handphone

Gatanews.id, Mataram | Jajaran Polsek Gunungsari berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial H (31). Setelah tiga kali lolos dari penangkapan akhirnya pelaku ditangkap di rumahnya di Desa Sayang Lauq, Kecamatan Gunungsari, sekitar pukul 22.30 wita, Sabtu (29/10/2022).

 

Kapolsek Gunungsari, AKP Agus Eka Artha menjelaskan, aksi tersangka dilakukan pada 20 Oktober lalu. Dimana saat itu, terduga pelaku mengambil sebuah Handphone milik warga yang terparkir di salah satu Toko Sembako yang berada di Jalan Raya Tanjung, Gunungsari.

 

“Karena adanya kesempatan, pelaku langsung mengambil Handphone korban yang berada di dashboard motor,” terang Kapolsek.

 

Mengetahui Handphone tidak ada di tempat, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari. Kemudian dari pemeriksaan saksi-saksi beserta barang bukti, petugas mengetahui ciri-ciri pelaku.

 

“Syukur ada CCTV di lokasi kejadian. Jadi tim lebih cepat bertindak,” ungkap Agus Eka.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

Sementara pelaku H, mengaku tidak pernah beniat untuk mencuri Handphone korban. Namun karena adanya kesempatan, niatnya untuk mencuri muncul.

 

“Saya mau beli parfum, tapi liat ada handphone di motor yang parkir, akhirnya muncul niat,” ceritanya.

 

Pelaku juga mengaku sudah dua kali masuk dalam penjara. Namun dengan kejadian ini, dirinya mengaku kapok berurusan lagi dengan polisi.

 

“Pertama delapan bulan penjara, kedua satu tahun. Kapok saya Pak,” jawabnya. (Ang)

 

Editor: Lalu Habib Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *