Gatanews.id, KLU | Seorang laki-laki pelaku pencurian berinisial MG alias AM warga Dusun Jambianom, Desa Medan, KLU ditangkap Tim Puma Polres Lombok Utara. MG alias AM melakukan pencurian di kos-kosan milik Dewa Gede Andika di Dusun Parawira, Desa Sokong, Kecamatan Tanjung, KLU, Minggu (30/10).
Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Akp I Made Sukadana saat ditemui awak media di ruang kerjanya membenarkan penangkapan terhadap pelaku berinisial MG alias AM.
“MG alias AM mencuri Iphone 7 plus warna hitam dan tas pinggang yang berisi uang kurang lebih 5 juta rupiah di tempat kosnya korban pada hari Minggu sekitar pukul 01.00 wita,” ucap Kasat Reskrim.
Dilanjutnya, pelaku melakukan pencurian di kosan tersebut bersama temannya berinisial A yang saat ini masih di dalam pengejaran. Kedua pelaku melakukan pencurian dengan membobol jendela kamar kos korban.
Mengetahui kamar kosnya sudah di bobol dan HP beserta tas pinggang hilang, korban langsung melapor ke Polres Lombok Utara pada hari Minggu sekitar pukul 12.00 Wita.
Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim kemudian membentuk 2 tim yaitu tim wilayah timur dan tim wilayah barat serta dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung sembari mengecek posisi HP yang telah diambil oleh pelaku.
“Kenapa dibentuk dia tim? Karena pada sebelumya setelah di cek posisi HP sempat aktif dan berada di wilayah Bayan, maka dari sanalah dibentuk dia tim ini,” jelas Sukadana.
Pada sore harinya Tim kembali mendapat sinyal HP berada di sekitar Tanjung. Kemudian Tim yang berada di Barat langsung bergerak mengikuti sinyal GPS untuk mencari lokasi HP.
“Tak berapa lama Tim pun menemukan terduga pelaku yang sedang berjalan kaki diseputaran Tanjung,” katanya.
Tim yang langsung menangkap pelaku langsung melakukan penggeladahan dan menemukan HP berada pada pelaku, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Lombok Utara bersama barang bukti demi pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas kejadian tersebut, pelaku MG alias AM bersamaa A yang masih buron patut diduga melanggar Pasal 363 KUHP yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutupnya. (Ang)












