Hukrim  

Lagi, Kurang dari 24 Jam Tim Puma Polres Loteng Berhasil Tangkap 3 Pelaku Pencurian

Gatanews.id, Loteng | Kurang dari 24 jam tiga pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah setelah seorang Warga Negara Asing (WNA) bernama Nella Iris Onerva Taarasti (30) warga Finlandia, melaporkan kehilangan sepeda motor jenis beat warna hitam ke Polres Lombok Tengah.

 

Kapolres Lombok Tengah melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan, kejadian yang bermula saat korban menuju Pantai Kuta menggunakan sepeda motor untuk acara api unggun dan bakar ikan bersama teman temannya.

 

“Sesampai dilokasi korban memarkirkan sepeda motornya dekat pantai di Desa Nelayan dan menghampiri teman-temannya untuk bermain gitar dan bernyanyi,” terang Kasat Reskrim Polres Loteng, Minggu (30/10).

 

Tak berapa lama teman korban memberitahukan bahwa sepeda motor yang korban gunakan sudah tidak ada ditempat semula. Sehingga korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kawasan Mandalika.

 

Mendapat laporan tersebut Tim Puma Polres Lombok Tengah langsung mendatangi TKP dan menemukan bahwa salah satu pelaku telah diamankan oleh warga, Sabtu (29/10) sekitar pukul 21.30 Wita di Pantai Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Tim Puma kemudian melakukan introgasi awal terhadap pelaku berinisial LJP alias Ato’ (22) beralamat di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

 

Setelah ditanya LJP mengakui perbuatannya dan melakukan hal tersebut bersama dua orang teman lainnnya berinisial M (23) dan IJ (20) yang merupakan warga yang beralamatkan sama dengan LJP alias Ato’.

 

Dari pengakuan LJP tersebut Tim Puma langsung menyisir sekitaran Pantai Kuta dan tak berapa lama berhasil menangkap kedua pelaku lainnya.

 

“Kini ketiga pelaku bersama barang bukti berupa satu unit sepada motor diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Redho.

 

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *