Kedapatan Miliki 2kg Ganja, Warga Jakarta Ditangkap di Gili

  • Bagikan

GataNews.id | Seorang warga Jakarta berinisial RR (31/L) diamankan SatresNarkoba Polres Lombok Utara di Gili Air, Desa Gili Indah karena kedapatan memiliki dan mengedarkan Narkoba jenis tanaman berupa Ganja sebanyak 2,6kg.

 

“RR kita tangkap di Gili ketika hendak berteransaksi dengan calon pembeli, ini kita ungkap karena ada laporan dari masyarakat yang melihat RR kerap transaksi ganja,” jelas Kapolres AKBP I Wayan Sudarmanta, Kamis (29/09).

 

Dari penangkapan yang dilakukan, pihaknya kemudian melakuan pengembangan dan berhasil menemukan barang haram tersebut di kos-kosan milik tersangka RR dijalan Gerisak, Kekalik, Kecamatan Ampenan.

 

“Ya kita amankan barang bukti (BB) yang ditaruh didalam kardus di kos-kosan milik RR, setelah melakukan koordinasi dan disaksikan kepala lingkungan penggeledahan dilakukan dan kita temukan barang itu,” ujarnya.

 

Diketahui RR membawa barang haram jenis Ganja tersebut dari pulau Jawa, berangkat menuju Lombok menumpangi Truk yang berbeda beda dan Ganja dibawa dalam tas ransel.

 

“RR kita indikasikan jaringan Surabaya-Banyuwangi, dan RR ini menyebrang ke Bali kemudian ke Lombok dengan menumpangi Truk,” ucap Sudarmanta.

 

Dari tangan pelaku, Satresnarkoba berhasil mengumpulkan barang bukti berupa narkoba jenis Ganja Kering.

 

Pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 ayat (2) dan atau pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

Kapolres juga menghimbau bahwa, peredaran Narkoba di Tiga Gili ini masih ada, itu karena memang Tiga Gili menjadi tujuan destinasi wisata Internasional.

 

“Sudah saatnya Pemda membuat kebijakan untuk menscreaning setiap siapa saja dan apa saja yang masuk, selain barang pun manusianya. Guna kita dapat mendeteksi dini apakah mereka resedidvis atau buronan Interpol,” tutupnya. (Ang)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *