UMKM Lotim yang Punya Legalitas Bakal Diprioritaskan, Sekda Ungkap Akses Modal Tanpa Beban Bunga

Gatanews.id || Lombok Timur – Sekretaris Daerah Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik mendorong pelaku UMKM di Lombok Timur memanfaatkan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Online untuk mendaftarkan perseroan perseorangan. Selain memberikan legalitas terhadap usaha yang dijalankan, ini juga membuka akses keuangan ke lembaga keuangan seperti perbankan.

Hal tersebut diungkapkan Sekda saat menghadiri acara Diseminasi Layanan AHU Online yang berlangsung Senin (29/6/2026)di Rupatama 2 Kantor Bupati.

Pada acara yang mengangkat tema Pemanfaatan Layanan AHU Online secara Mudah, Cepat, dan Mandiri itu Sekda berjanji UMKM dan IKM dengan legalitas yang jelas akan menjadi prioritas dalam program pemerintah daerah.

Sekda menyampaikan salah satu prioritas Pemda Lombok Timur adalah membangun pertumbuhan ekonomi berbasis desa dengan memperkuat sektor unggulan dan daya saing.

Karena itu, Pemda memfasilitasi UMKM untuk mengakses permodalan melalui lembaga keuangan formal seperti perbankan dengan program Lotim Berkembang. Nantinya Pemda akan bekerja sama dengan Bank NTB Syariah untuk menyalurkan KUR yang bunganya ditanggung Pemda, sehingga masyarakat hanya akan membayar modalnya saja.

Untuk program ini Sekda berjanji akan memprioritaskan UMKM dan IKM yang telah memiliki legalitas, termasuk yang berstatus Perseroan Perseorangan.

“Kalau ada bantuan-bantuan nanti kita utamakan dulu yang sudah mendaftar dan diakui oleh negara,” janjinya.

Sekda juga menyampaikan dengan pertumbuhan ekonomi 7,83% pada triwulan I 2026 atau lebih tinggi dibanding pertumbuhan ekonomi nasional, Lombok Timur akan menjadi model pertumbuhan ekonomi daerah yang menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

Kegiatan yang dibuka Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Nusa Tenggara Barat I Gusti Putu Milawati ini diharapkan dapat mengedukasi masyarakat dan pelaku usaha mengenai kemudahan pemanfaatan layanan hukum digital. Dijelaskan bahwa layanan ini dapat memangkas proses birokrasi, seperti pengesahan PT yang kini hanya butuh waktu 7 menit.

Selain membahas Perseroan Perorangan, diseminasi yang diikuti 100 UMKM ini juga menyoroti berbagai layanan AHU Online lainnya, seperti Apostille, Fidusia, Kewarganegaraan, dan layanan Notaris.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *