Penulis: Muhammad Farhan Mubaraq (Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala)
Banda Aceh – Gatanews.Id l Tepat pada 16 agustus 2019 di hadapan DPR RI, Presiden Jokowi di akhir pidato kenegaraannya memohon izin kepada seluruh elemen bangsa untuk memindahkan ibukota ke Kalimantan. Sejak saat itu diskursus mengenai isu ini meluap di kalangan masyarakat, yang sebagian besar memberi sikap positif, dan sebagian yang lain tentu mengritiknya. Namun yang menjadi pembahasan saat itu hanya seputar, sejauh mana kesiapan pemerintah dalam mempersiapkan mega proyek ini. Karena sebenarnya niat dan gagasan pemindahan ibukota, beberapa kali telah ditunjukkan para Presiden sejak masa Soekarno, Soeharto, hingga SBY, tetapi berhenti pada tahap pembentukan tim kajian.
Presiden Jokowi dalam rencana pemindahan ibukota ternyata tidak main-main. Berbagai prosedur dilaksanakannya. Mulai dari pengesahan UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, penetapan lokasi IKN di Penajam Pase Utara, Kalimantan Timur, penggarapan lahan, hingga ke teknis-teknis pengerjaan. Tetapi yang menjadi sorotan kami dalam soal ini adalah jangka waktu dan anggaran untuk merampungkan mega proyek ini, cukup lama dan terbilang fantastis.
Dalam UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara, dijelaskan bahwa terdapat 5 tahap pembangunan IKN yang ditargetkan selesai pada kemerdekaan Indonesia yang ke-100 tahun.
Sumber utama pendanaan persiapan, pembangunan, pemindahan Ibu Kota Negara, dan penyelenggaraan Ibu Kota Nusantara, adalah dari APBN dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan (suntikan dana swasta, BUMN, dan KPBU). Hal ini tertuang dalam pasal 24 ayat (1) UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara. Pemerintah menetapkan anggaran pembangunan ibu kota baru (IKN) sekitar Rp466 triliun-Rp486 triliun hingga 2045 mendatang. Butuh waktu 23 tahun menuju Ibu Kota Nusantara yang dapat digunakan secara penuh.
Melihat anggaran yang begitu fantastis, pasti banyak dari kita yang was-was akan akuntabilitas, transparansi, kewajaran anggaran, dan yang paling penting apakah anggaran sebesar itu akan bebas dari tindak korupsi orang-orang berkepentingan?
Menurut hemat kami, megaproyek sebesar itu sulit untuk dilaksanakan karena kurangnya persiapan. Bukan kesiapan dari segi konsep perencanaan proyek, namun pada tindakan preventif yang dipersiapkan untuk menghindari tingginya intensitas tindak KKN saat proyek berjalan. Kondisi Indonesia saat ini, baik swasta maupun negara punya budaya yang buruk dalam melancarkan kepentingan-kepentingannya. Yang jika proyek berskala triliunan seperti IKN ini dijalankan akan menjadi sebuah resipe for disaster atau resep menuju kehancuran. Dan akan menyebabkan swasta dan negara yang sudah terbiasa dengan praktik-praktik kolusi dan korupsi, menghancurkan perekonomian negara ini kedepan.
Dalam kultur kita sebagai masyarakat Indonesia, ketakutan akan terkhianatinya rakyat oleh pemerintah sering terjadi dalam pelaksanaan proyek-proyek terlebih dalam skala besar. Karena memang “budaya korupsi” ini belum diselesaikan bahkan setidaknya diminimalisir oleh sederet lembaga negara terkait. Hingga saat ini korupsi masih menjangkit mental pejabat atau elit-elit politik kita.
Selain itu, mekanisme pengawasan, monitoring, atau evaluasi megaproyek IKN, sulit kita temukan detail prosedurnya disitus pencarian. Hanya terbatas pada statement Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko. Seperti yang dilansir dalam CBNC Indonesia 8 April 2022, Moeldoko menyebutkan, “Ini pekerjaan rumit dan waktunya sangat panjang, 5-20 tahun. Butuh perencanaan ketat, eksekusi detail, pengawasan yang rigid dan berkelanjutan”. Selain itu terdapat pula pandangan dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengenai pengawasan IKN, namun hanya pada lingkup pelanggaran persaingan usaha.
Hal diatas, akan membuat insinuasi berkepanjangan mengenai siapa atau lembaga apa yang akan mengawasi megaproyek ini secara keseluruhan selama 5 periode masa jabatan presiden kedepan. Seperti yang kita sadari bersama, megaproyek IKN adalah usulan dari rezim Jokowi yang masa jabatannya tak lebih dari 2 tahun lagi. Maka yang saya bayangkan, akan timbul berbagai serangkaian pertanyaan yang akan membanyang-bayangi pikiran kita di hari-hari kedepan, seperti:
Bukankah ketika terjadi pergantian kepemimpinan negeri ini, setiap Presiden punya kepentingan dan prioritas yang akan terus berbeda.
Apakah Presiden yang baru akan membiarkan proyek ini mangkrak begitu saja atau memang menyelesaikan megaproyek ini hingga selesai? Tetapi apa jaminannya?
Lantas apakah untuk menjamin terselesainya megaproyek, kita membiarkan konstitusi kembali diamandemen untuk membiarkan Jokowi memimpin kembali?
Proyek yang direncanakan bergerak selama lima periode kepresidenan tersebut memanglah harus berjalan beriringan dengan penelitian yang komprehensif juga pengawasan dan pengawalan ketat, serta perlu prosedur pengawasan berkelanjutan untuk menjamin transparansi megaproyek. Untuk itu, Pemerintah juga diharapkan agar menjaga marwah demokrasi yang telah diperjuangkan, dengan transparan terhadap proyek yang berjalan. Pemerintah pun tidak boleh buta dan tuli atas pendapat dan aspirasi masyarakat terkait pembangunan IKN.
Terakhir, mencapai Indonesia yang bersih dan transparan adalah tugas yang berat. Namun dengan konstitensi kita sebagai bangsa dalam mengawal kesejahteraan kita bersama, akan menjamin kehidupan yang layak baggi anak cucu kita dimasa depan.(*)
Untuk itu, mari kita bersama-sama mengawal megaproyek IKN ini hingga rampung dan serukan mari bersama kita kawal dan awasi megaproyek ini!












