Binkam  

Ledakkan Petasan di Anus Kucing, Dua Warga Plampang Diamankan

GataNews.id | Satreskrim Polres Sumbawa bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan kucing yang viral di Media Sosial. Saat ini, dua orang pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan.

Kapolres Sumbawa AKBP Esty Setyo Nugroho, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Ivan Roland Cristofel, S.T.K., saat jumpa pers menjelaskan, adanya video viral di Medsos terkait dugaan adanya penganiayaan hewan peliharaan, serta adanya pengaduan dari pecinta hewan Dr. Dwi Yudarini (35).

Pengaduan adanya penganiayaan hewan yang tersebar melalui Media Sosial yang diadukan pada Kamis Tanggal 14 April 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

“Hewan tersebut berupa seekor kucing yang dimasukkan petasan ke dalam dubur/anusnya kemudian dinyalakan. Sehingga petasan meledak yang mengkibatkan anus daripada hewan tersebut terluka,” jelas Kapolres.

Dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim dengan adanya video viral tersebut ditemukan terlapor AL (19) yang beralamat di Kecamatan Plampang, yang merupakan pemilik kucing sekaligus pelaku yang memasukkan petasan ke dalam anus kucing.

Kemudian terlapor kedua AR (28) Asal Kecamatan Plampang, yang memvidiokan kemudian mengunggahnya di status Whatsaap.

“Latar belakang perilaku menyimpang dari kedua terlapor tersebut adalah karena AL kesal terhadap kucing peliharaannya yang sering buang air kecil maupun besar di dalam rumah. Sementara untuk AR, diminta oleh AL untuk memvidiokan perbuatannya,” terangnya.

Terhadap keduanya, saat ini masih sedang dalam proses penyelidikan dengan pasal yang disangkakan yaitu Pasal 302 ayat 1 dan 2 KUHP.

Pada ayat 1 diancam dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.

Kemudian pada ayat 2, jika perbuatan mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat, menderita luka berat atau bahkan mati maka diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau denda Rp 300.000.- paling banyak karena penganiayaan. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *