GataNews.id | Pelaku penganiayaan atas nama Alias Jablay (39/L) alamat Lingkungan Sigi, Kelurahan Karijawa, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu berhasil ditangkap Tim Puma Polres Dompu. Penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat 15 April 2022 pukul 01.45 wita di Warnet GM , Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu terhadap korban seorang laki-laki.
Kejadian berawal karena ada unsur balas dendam pelaku terhadap korban. Karena pelaku merasa korban yang telah menjebak istrinya sehingga istrinya ditangkap oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu dan kini istrinya ditahan di rutan Polres Dompu
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban MIM (27/L) alamat kelurahan Potu, Kecamatan Dompu, Kabupaten. Dompu, dengan NOMOR LAPORAN POLISI : LP/148/IV/SPKT/RES. Dompu/ POLDA NTB
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar, S.Sos melalui, Kasi Humas polres Dompu IPDA Akhmad Marzuki membenarkan bahwa, pelaku penganiayaan sudah di amankan di Mapolres Dompu. Sebelumnya pelaku sempat melarikan diri pasca terjadi penganiyaan
Kemudian tim melakukan penyelidikan terkait dengan informasi keberadaan pelaku sehingga pada Hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekitar pukul 15.39 Wita, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh katim puma IPDA Bayoe Wicaksono S.Tr.K mendapatkan informasi bahwa, pelaku berada di hotel ILA di Kelurahan Monggonao, Kecamatan Rasanae Barat
“Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Puma langsung bergerak menuju tempat persembunyian Pelaku dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kasi Humas
“Pada saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali, selanjutnya Tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut” tutupnya. (Ang) …..Ang)












