GataNews.id | Penetapan status tersangka terhadap pria berinisial MR alias Amaq Sinta (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah oleh kepolisian terkait adanya laporan kasus pembunuhan dua orang di jalan raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022 dan setelah melalui proses penyelidikan diketahui keduanya adalah kawanan begal.
Dua korban yang dibunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini keduanya juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Sinta.
Hasil penelusuran Tim Gatanews.id ke Ruangan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, terhadap penetapan tersangka MR alias Amaq Sinta statusnya harus diperjelas dengan cara penyelidikan lebih mendalam dari pihak Kepolisian bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan, ungkap Artanto.
“Oleh karena itu masyarakat bisa memahami proses Verbal dan yang menentukan statusnya MR itu hakim. Bagaimana hakim bisa menentukan melalui proses Verbal agar bisa ditentukan status dari MR. Kalau orang jadi tersangka belum tentu pidana,” ungkap Kabid Humas, Rabu (12/04).
Status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah. Oleh karena Kepolisian hanya bisa membantu menentukan status MR dengan proses Verbal.
“Dan hari ini kita membantu yang bersangkutan juga untuk proses penangguhan penahanan. Pengacara dan keluarga MR alias Amaq Sinta hari ini mengajukan penangguhan penahanan, dan sedang kita proses,” ungkapnya.
Dijelaskan Artanto, antara MR dan pelaku pembegal ini kasusnya saling berkaitan yang satu pelaku pembegal, yang satu lagi melawan yang membuat pembegal meninggal dunia, dan dia melakukan apa yang disebut di KUHP adalah Overmacht melakukan upaya kegiatan luar biasa yang tidak bisa dihindarkan oleh yang bersangkutan.
“Nanti hakim yang akan menentukan apakah yang bersangkutan ini statusnya bersalah atau tidak. Jadi yang menentukan bukan polisi, oleh karena itu berkas harus real, polisi hanya melakukan pemberkasan sebagai proses terhadap MR,” jelasnya.
Kasus MR ini harus diajukan ke sidang pengadilan dan yang menentukan status MR bersalah atau tidak adalah hakim.
“Harus hakim yang menentukan MR ini bersalah atau tidaknya oleh karena itu proses Verbal harus dilakukan,” tutup Artanto. (Ang)












