GataNews.id | Tim Puma Polresta Mataram berhasil mengamankan para pelaku judi kartu domino Qiu-Qiu pada hari Minggu, 10 April 2022 di Jalan Sultan Kharudin, Nomor 16, Lingkungan Persinggahan, Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
“Kami telah berhasil mengamankan 5 (lima) orang terdiri 4 (empat) orang dewasa dan 1 (satu) masih remaja saat tertangkap tangan melakukan judi kartu domino Qiu-Qiu,” ungkap Kapolresta Mataram melalui Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa.
Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/213/IV/2022/ SPKT/Polres Kota Mataram/Polda NTB.tanggal 10 April 2022, tentang tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.
“Terduga yang diamankan Tim Puma Sat Reskrim Polresta Mataram yakni R (30), B (30), SH (30), SH (25) dan FS (16), dengan alamat yang sama di Pesinggahan, Kelurahan Pagesangan Barat,” lanjut Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 (dua) Kotak Kartu Domino merk EGO, 1 (satu) Unit Hp merk OPPO A5 warna Putih, 1 (satu) Unit Hp merk REDMI warna Hitam, 1 (satu) Unit Hp merk REALME C2 warna Biru, 1 (satu) Unit Hp merk REDMI 5A warna Kuning, 1 (satu) Unit Hp merk IPHONE X warna Putih, 1 (satu) Unit Hp merk HUAWEI warna Putih, 1 (satu) Unit Hp kecil merk SAMSUNG warna Biru dan Uang tunai Rp 230.000,-
“Modus operandi diketahui sekitar pukul 01.30 wita yang pada awalnya Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah berlangsung perjudian Kartu Domino Qiu-Qiu. Kemudian Tim langsung menuju TKP untuk melakukan penangkapan. Setelah sampai di TKP Tim mengamankan semua terduga pelaku yang sedang bermain Judi Kartu Domino Qiu-Qiu,” terangnya.
Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mako Polres Kota Mataram untuk di lakukan proses hukum dan Penyidikan lebih lanjut. (Ang)












