GataNews.id | Pada hari Jumat, (5/3) sekira pukul 14.30 Wita. Tim Puma SatReskrim Polresta Mataram telah melakukan upaya paksa terhadap pelaku tindak pidana pencurian Sepeda Motor.
Pelaku diamankan di Rumah salah satu warga di wilayah Batu Layar, Lombok Barat. di rumah salah seorang warga di wilayah Batu Layar, Lombok Barat. Terduga berinisial J (40/L) dengan alamat Kebon Talo, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.
“Sesuai laporan Polisi Nomor LP/B/10/III/SPKT/Polsek Mataram tanggal 05 Maret 2022, maka kami melakukan penyelidikan dan menemukan hasil yang mengarah kepada terduga,” ucap Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, yang didampingi Waka Polresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa dalam kegiatan Konferensi Pers di Gedung Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Senin (07/03).
Dari hasil interogasi lanjut Heri, bahwa terduga melakukan Pencuri Sepeda Motor tersebut tdak sendiri melainkan ditemani bersama rekannya bernama I (25/L) dengan alamat Dusun Kekeran, Batu Layar, Lombok Barat.
“Atas informasi tersebut Tim Puma SatReskrim mengamankan I di sebuah Kos-kosan milik ibu angkatnya di wilayah Teloke, Batu Layar, Lombok Barat,” terang Heri.
Heri menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi (05/03) saat pemilik Sepeda Motor memarkirkan Motornya di pinggir jalan di wilayah Gegutu, Rembige, Kota Mataram dalam keadaan terkunci stang dan kuncinya masih tercantol di sepeda motor.
Saat itu terduga J yang berboncengan dengan I menggunakan sepeda motor melintas di wilayah tersebut dimana Sepeda motor terparkir.
“Melihat Motor terparkir di jalan, kedua terduga ini berhenti lalu I yang dibonceng J turun dan mengambil Sepeda Motor jenis Honda Vario milik korban dan langsung membawa kabur,” beber Heri.
“Atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram, yang pada akhirnya pelaku telah diamankan beserta Barang Bukti Sepeda Motor yang di curi,” lanjut Kapolres.
Atas tindakanya kedua terduga diancam pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara. (Ang).












