GataNews.id | Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, S.H, S.I.K, M.H, melalui Kapolsek Praya Timur IPTU Sayum menyampaikan Perihal peristiwa penganiayaan yang terjadi di Desa Sengkerang, Praya Timur. Penganiayaan yang berawal dari Pengakuan Pelaku bahwa Korban dan teman-temannya mengendarai Sepeda Motor standing (mengangkat roda depan) sambil jalan mengegas Sepeda Motornya ke arah Barat.
Pada saat standing, Pelaku dan teman-temannya bertepuk tangan sambil berteriak “huuu”, sekitar 30 menit kemudian ke-tiganya memarkir sepeda motornya.
Tanpa berkata apapun, salah satu Korban mendatangi Pelaku dan teman-temannya sambil memegang Pisau Belati. Melihat Korban membawa Pisau Belati kemudian Pelaku langsung merebut Pisau tersebut, namun jari tengah tangan kanan Pelaku terkena Pisau tersebut.
“Melihat kejadian masyarakat berdatangan menghakimi Korban dan 2 orang temannya, Ini pengakuan Pelaku,” jelas Kapolsek.
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jumat (27/02/2022), sekitar pukul 18.00 Wita, dipinggir jalan Raya Sengkerang, Dusun Sengkerang V, Sengkerang, Praya Timur, Lombok Tengah.
Korban dengan inisial MYG (16/L), KA (15/L) dan MKH (15/L) sama-sama beralamatkan di Dusun Montong Tanggak, Desa Sengkerang, Praya Timur, Lombok Tengah. Sementara terduga Pelaku C dan A, beralamat di Desa Sengkerang, Praya Timur, Lombok Tengah.
“Adapun luka yang dialami oleh Korban MYG adalah luka sobek di bagian kepala bagian belakang sebelah kiri yang diduga akibat benda tajam, sementara KQ mengalami luka robek pada kepala bagian atas, memar di hidung dan pipi sebelah kiri telapak tangan kanan luka gores dan MKH mengalami luka robek pada kepala bagian belakang,” jelas Kapolsek.
Setelah kejadian tersebut Korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian penganiyaan tersebut ke Polsek Praya Timur. Dan langsung di respon dengan memeriksa beberapa saksi yang ada di tempat kejadian.
Polisi juga telah mengamankan Barang Bukti (BB) motor, Visum et Revertum dari Puskesmas Ganti dan sebuah Pisau Belati gagang hitam dari plastik.
Untuk sementara Pihak Polsek Praya timur memediasi Korban dengan Pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan dengan mempertimbangkan Asas Sosial yang berlaku ditengah masyarakat.
“Namun sekiranya tidak ada jalan tengah maka Proses Hukum akan dilanjutkan dan untuk sementara waktu Pelaku di kenakan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis di Polsek Praya Timur,” tutup Sayum.
Ang.












