Binkam  

Polres Dompu Jemput Paksa Bandar Narkoba di Dompu

GataaNews.id | Berantas peredaran Narkoba di wilayah Hukum Polres Dompu terus dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu. Dalam hal ini Team Bravo Tambora Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang yang diduga memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu. Selasa (22/02) pukul 13.30 wita.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik, S.H., melalui Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki saat di konfirmasi mengatakan bahwa benar telah diamankan seorang perempuan berinisial (N) terduga yang memiliki, menyimpan, menguasai dan menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu.

“Benar, Pihak Kepolisian telah mengamankan seorang Perempuan berinisial (N) yang merupakan Bandar Narkoba di kediamannya di Lingkungan Bali Barat, Rt/rw: 002/002, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabuapten Dompu,” ujar Kasi Humas Ipda Akhmad Marzuki.

Berawal dari informasi masyarakat pada hari Jumat, (18/02/22) kemarin bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kelurahan Bali 1 yang meresahkan warga. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Narkoba Iptu Abdul Malik, S.H., langsung menghubungi KBO Nrakoba Ipda Rahmadun Siswadi, S.H., untuk mengumpulkan anggota Opsnal Team Bravo Tambora dan melakukan pengintaian serta penangkapan terhadap terduga (N).

“Tidak lama dari pengintaian tersebut Team Bravo Tambora langsung melakukan penggerebekan di salah satu rumah yang sering dilakukan transaksi Narkoba, Team memperkenalkan diri dari Sat Resnarkoba Polres Dompu,” lanjutnya.

Team Langsung memanggil para Saksi untuk menyaksikan penggeledahan Rumah terduga (N), dari penggeledahan tersebut Team berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi 2 (dua) Poket besar klip transparan yang di duga Narkoba jenis Sabu, 1 (satu) bundel plastik klip transparan, 2 (dua) tabung kaca, 1 (satu) sekop dari pipet, 1 (satu) kartu ATM BNI warna hitam dan 1 (satu) kartu ATM BRI warna biru, 1 (satu) buah kartu tanda penduduk (KTP)atas nama NP, 1 (satu) buah kartu Vaksin, 1 (satu) unit HP Oppo.

Total keseluruhan barang bukti Sabu-sabu 2,39 gram Berat Bruto, 1,56 gram Berat Netto.

“Pada penangkapan sebelumnya yaitu pada hari Jumat, (18/02) sekitar pukul 19.30 wita terhadap (N), namun tidak dibawa langsung oleh petugas dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit serta pertimbangan Kamtibmas pada saat itu menyebabkan hanya melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti yang diduga Narkotika jenis Sabu,” tambahnya.

Setelah ditunggu-tunggu sesuai dengan janji keluarga terduga bahwa yang bersangkutan akan kooperatif menyerahkan diri pasca penangkapan tersebut. Namun terduga tidak kunjung menyerahkan diri dan akhirnya petugas Sat Resnarkoba mengambil tindakan menjemput (N) dirumahnya.

Pada hari Selasa, (22/02/22) pukul 10.00 wita KBO Sat Resnarkoba mendapat perintah dari Kasat Resnarkoba Polres Dompu untuk mengumpulkan anggota Opnsal dan memerintahkan untuk melakukan penjemputan terhadap N.

“Pukul 13.00 wita, KBO Sat Resnarkoba Polres Dompu bersama team BRAVO TAMBORA menuju ke rumah terduga N untuk melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan, anggota Opsnal Sat Resnarkoba menghimbau kepada Sdri N untuk menyerahkan diri ke Polres Dompu. Dari hasil negosiasi tersebut sdri N sepakat untuk datang ke Polres Dompu dan dibawa oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Dompu,” ungkap Kasi Humas.

Pukul 13.30 wita N dibawa dari rumahnya lingkungan Bali Barat Rt/Rw 002/002, Kelurahan Bali 1, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu menuju Polres Dompu untuk dilakukan tindakan Hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *