GataNews.id | Guna menutup ruang gerak jual edar Miras serta menyambut pagelaran MotoGP di Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram melakukan penertiban pelaku usaha Minuman beralkohol tanpa izin dan tempat-tempat Cafe Tuak di Wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat. Jumat, (18/02) Malam.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.E., S.I.K., tim berhasil mengamankan miras di 12 Warung dan Cafe yang menjajakan barang haram tersebut.
“Ada belasan Warung di wilayah Suranadi kami tertibkan terkait perintah Kapolresta Mataram dan laporan informasi masyarakat. Karena meresahkan juga bertujuan untuk menciptakan kondisi stabilitas keamanan yang kondusif jelang pagelaran MotoGP, dan sebagai Pulau Lombok yang menjadi kawasan pariwisata,” tegas Kasat.
Ada ratusan minuman jenis Bir, Brem, dan Tuak yang disita dari Warung serta Cafe . Adapun Warung serta Cafe tersebut Warung AD, KK, 69, Cafe 63, Toko K, Warung PM, Warung P, Warung R, KM, L, MS dan Warung G.
“Warung serta Cafe tersebut kami tertibkan dan kami menghimbau untuk tidak lagi menjual Miras karena meresahkan masyarakat sekitarnya, apabila mangkir akan kami tindak sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Yogi.
Harapan Kasat, dengan ditemukannya penjual miras tanpa Surat ijin saat penertiban serta dengan adanya kegiatan ini, maka wilayah Suranadi, Kecamatan Narmada terciptanya situasi yang aman dan nyaman sebagai salah satu Kawasan Pariwisata.
“Barang Bukti Miras kami sita dan kami amankan di Polresta Mataram serta pada saatnya nanti akan kami musnahkan,” tutup Yogi.
Ang.












