Binkam  

BPJS Ketenagakerjaan Dukung Permenaker No. 02 Tahun 2022

GataNews.id | Selaku Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTB, Adventus Edison Souhuwat mendukung pemerintah dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Harti Tua. Jumat (18/02).

“Kami sebagai pelaksana/regulator yang dilakukan pemerintah, mendukung pelaksanaan Permenaker No. 2 Tahun 2022, kami laksanakan,” kata Edison saat ditemui usai rapat koordinasi pelaksanaan Permenaker di Dapoer Sasak, Udayana.

Lanjut Edison, Permenaker tersebut dibuat untuk masyarakat usia tidak produktif dan bukan berarti tidak bisa diambil. Bisa diambil dengan persyaratan untuk perumahan setelah 10 tahun, bisa diambil 10% untuk persiapan hari tua. Dan untuk pekerja yang berusia 50 tahun, juga bisa diambil.

Untuk yang terkena PHK, Pemerintah sudah menyiapkan namanya Program Jaminan Pekerjaan. Manfaatnya yang pertama ada bantuan berupa uang selama enam bulan dengan perhitungan tiga bulan pertama 45% dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

“Tiga bulan yang kedua 25%, selama kurun waktu enam bulan itu juga mendapatkan pelatihan, ketiga mendapatkan informasi lapangan pekerjaan. Ketiga manfaat ini dilaksanakan oleh BPJS dan Disnaker,” ucapnya .

Edison menuturkan dana jaminan hari tua itu dikelola secara transparan dengan diinformasikan melalui Website. Pekerja bisa melihat saldonya dan pengembangannya jelas, rata-rata suku bunganya jelas di atas suku bunga bank.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *