Binkam  

Lagi! Satresnarkoba Tangkap 6 Pelaku Narkoba, 1 Diantaranya Perempuan

GataNews.id | Berdasarkan informasi yang diterima Satresnarkoba Polresta Mataram sebelumnya, bahwa di Wilayah Gomong Lama, Kota Mataram kerap terjadi transaksi Narkoba sehingga menimbulkan keresahan masyarakat sekitarnya.

Atas informasi tersebut Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, memimpin langsung Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, Kamis (17/02) sekitar pukul 00:30 Wita. Tim Opsnal melakukan penangkapan setelah sebelumnya melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima Satresnarkoba.

Dalam keterangannya Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol Yogi dihadapan media mengatakan bahwa timnya telah melakukan penangkapan terhadap 6 terduga pelaku dari dua TKP yang berbeda dimana pada TKP I Tim mengamankan satu orang dan pada TKP II mengaman 5 terduga yang salah satunya Perempuan.

“Kedua TKP ini masih terletak di Wilayah dan Lingkungan yang sama yaitu di Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram,” jelas Yogi, Kamis pagi (17/02).

Adapun terduga yang di amankan pada TKP I adalah IH (27) Pria, alamat di Kelurahan Gomong, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram. Sedangkan kelima terduga lainnya diamankan pada TKP II masing-masing SH (24) Pria, MD (28) Pria, MI (49) Pria, MS (27) Pria, dan A (24) Perempuan IRT, yang beralamat di Lingkungan yang sama yaitu Kelurahan Gomong, Kota Mataram.

“Semua terduga ini berasal dari Kelurahan yang sama. Untuk saat ini kami sedang melakukan interogasi, belum diketahui modus yang dilakukan oleh terduga. Sementara keterlibatan dan peran dari masing-masing terduga sedang kami dalami,” tegas Kasat.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua TKP diantaranya Sabu seberat 25,16 gram bruto, berikut alat-alat yang diduga berhubungan dengan konsumsi Sabu, alat komunikasi, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Sabu sebesar 2.520.000.

“Saat ini ke 6 terduga berikut barang hasil penggeledahan telah diamankan di polresta Mataram guna kepentingan lebih lanjut,” paparnya.

Atas tindakan ini ke 6 terduga diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada pasal 114, dan atau 112, dan atau 127 bila terbukti pemakai dengan ancaman hukuman paling rendah 7 tahun penjara,” tutup Yogi.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *