Binkam  

Lagi! 3 Orang Pemilik Sabu Ditangkap Satresnarkoba

GataNews.id | Seorang Residivis Kasus Narkoba tertangkap lagi oleh tim Opsnal Resnarkoba Polresta Mataram, atas kasus yang sama dalam pengembangan dari dua orang yang berhasil ditangkap duluan saat sedang melakukan transaksi.

Ketiganya ahirnya diamankan di wilayah Lingkungan Karang Same, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram (TKP), Senin (14/02/2022) sekitar pukul 17:00 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama, S.E., dalam keterangannya terkait penangkapan ketiga terduga menjelaskan, bahwa berawal dari informasi yang diterimanya serta hasil penyelidikan yang dilakukan tim Opsnal untuk memastikan informasi yang diterima tersebut.

Adapun terduga yang diamankan adalah SAR warga Karang Sema, Sekarbela, Kota Mataram, AT (42) warga Karang Pule, Kota Mataram dan terahir HR (34) warga Lingkungan Pagesangan Barat, Kota Mataram.

Adapun kronologis penangkapan terhadap ketiganya lanjut Yogi, dimana SAR dan AT yang notabenenya AT seorang residivis tengah melakukan transaksi di TKP. Dan saat penggeledahan yang disaksikan petugas lingkungan berhasil mengamankan barang yang diduga sabu seberat 24,3 gram bruto.

“Atas penangkapan keduanya akhirnya diketahui asal barang tersebut dari HR. Atas keterangan itu HR yang merupakan mantan pekerja di Malaysia ini menjual Sabu kurang lebih 6 bulan sejak dirinya pulang ke Lombok dan akhirnya ditangkap di rumahnya,” jelasnya.

Di samping Sabu sebagai barang bukti yang diamankan, juga beberapa alat konsumsi serta alat komunikasi yang diduga berperan dalam peredaran dan konsumsi Narkoba.

“Atas tindakan terduga disangkakan pasal 114, 112, dan 127 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sedikitnya 7 tahun penjara,” pungkas Yogi.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *