Binkam  

Aniaya Nasabah, Tukang Tagih Koperasi Diamankan

GataNews.id | Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lombok Utara, NTB berhasil mengamankan seorang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu yang terlilit hutang koperasi harian.

Kapolres Lombok Utara melalui Kasat Reskrim, AKP I Made Sukadana, S.H., M.H. mengatakan bahwa pelaku berinisial MRB alias Rolan (30) dengan alamat Pondok Injong Dusun, Kelurahan Lasiana, Desa Lasiana, Kecamatan Kelapa Lima, Kupang, NTT.

“Waktu dan tempat kejadian, Senin (7/2/2022) di Dusun Dasan Baru, Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, KLU dengan korban Misni (36) Perempuan warga Dusun Nganjukan, Banyuwangi, Jatim,” ucapnya

Menurutnya, bahwa pelaku diamankan berdasarkan atas laporan LP/B/22/II/2022/SPKT/POLRES LOMBOK UTARA/NTB.

Pelaku sendiri berhasil diamankan oleh Tim Puma yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim pada Kamis, (10/2/2022) sekitar pukul 22.00 wita. Berhasil diketahui titik lokasi yang diduga pelaku di salah satu rumah sewaan di BTN Sweta, Kelurahan Sandubaya, Kota Mataram.

Sementara itu adapun kronologis kejadian dimana pada Senin (7/2/2022) sekitar pukul 10.30 wita telah terjadi pemukulan terhadap korban yang di lakukan oleh seorang laki-laki yang bekerja di koperasi MJM yang beralamatkan di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Yang di mana awalnya korban meminjam uang di Koperasi simpan pinjam sebesar Satu Juta Rupiah akan tetapi pada saat kedatangan pihak Koperasi (pelaku yang bertugas sebagai tukang tagih) setoran pada saat itu korban belum ada uang di karenakan korban mengalami sakit satu minggu dan tidak bisa bekerja akan tetapi pelaku tidak percaya dan berusaha masuk ke kamar korban.

Selanjutkan korban tidak mengijinkan masuk dan terjadilah cek cok yang mengakibatkan korban di pukul dengan tangan mengepal sebanyak dua kali dan mengakibatkan memar pada pipi sebelah kiri.

Kejadian tersebut di rekam oleh anak korban dan menjadi viral di seluruh Media Sosial, menjadi trending topik di kalangan masyarakat se-NTB yang mengakibatkan seluruh masyarakat NTB jadi Geram dan Marah.

Adapun barang bukti berupa hasil Visum Et Repertum dan motor tanpa identitas.

Atas perbuatannya terduka pelaku saat ini diamankan di Polres Lombok Utara dan dijerat dengan pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351 KUHP.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *