Binkam  

Penyidikan Kasus Bunuh Dua Begal Dihentikan : Terimakasih Kapolda NTB

GataNews.id | Kasus pembunuhan dua begal yang dilakukan M alias AS diberhentikan penyidikannya oleh Polda NTB. Kini M alias AS dapat bernapas lega, kasus tersebut SP3.

AS mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolri dan Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Poerwanto. AS merasa terharu atas dihentikannya penyidikan kasus yang dialaminya.

“Terima kasih bapak Kapolri dan bapak Kapolda telah menghentikan kasus saya, sekarang saya bisa bebas menafkahi keluarga saya,” ungkap AS saat ditemui Minggu (17/04).

AS mengaku tidak menyangka bahwa dia dapat bebas dengan cepat dan AS pikir kasus yang menimpanya akan masuk hingga ke persidangan.

“Saya kaget saya bebas, keluarga bersyukur sekali atas pembebasan saya, siapa yang akan menafkahi anak saya kalau saya. Apalagi sebentar lagi lebaran,” lanjut bapak anak dua yang berprofesi sebagai petani tembakau di Desa Ganti.

Sebelumnya, Kapolda NTB mengatakan AS memang terbukti melakukan penganiayaan yang mengakibatkan terbunuhnya dua begal. Namun, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP yang berbunyi “seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain akibat keadaan terpaksa yang mengancam nyawa dan harta dapat dibebaskan”.

“Diputuskan dari gelar perkara, menyimpulkan bahwa terdapat fakta yang dilakukan M alias AS adalah perbuatan pembelaan terpaksa,” jelas Kapolda.

Lanjut Kapolda, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 20019 tentang penyidikan tindak pidana kasus yang menjerat M alias As ini harus dihentikan karena merupakan pembelaan terpaksa.

“Sehingga tidak ada ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum, baik secara formil dan materil,” tutup Djoko. (Ang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *