GataNews.id | Enam pelaku pembuat dan penjual Minuman Keras (Miras) Tradisional jenis Tuak di ciduk tim Opsnal Polsek Narmada dalam operasi Pekat Rinjani 2022.
Keenam pelaku tersebut yaitu IKB (43/L) TKP Warung Tenda Biru, yang terletak di lingkungan Suranadi dengan barang bukti mengamankan 12 liter Miras. INS (36/P) TKP Warung 69 alamat Desa Suranadi dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 15 liter Miras.
Kemudian INS (41/L) TKP Warung Kamboja, Desa Suranadi dengan barang bukti 12 liter Miras. IWSA (27/L) TKP Warung Cantik, Desa Suranadi dengan barang bukti yang diamankan 7,5 liter Miras. NND (49/P) TKP Dusun Suranadi Selatan, dengan barang bukti 18 liter Miras. Dan IGB (37/L) TKP Dusun Ngis, Narmada dengan barang bukti yang berhasil diamankan 18 liter Miras.
“Keenam pelaku tersebut adalah warga Kecamatan Narmada, dan TKP memproduksi serta menjual Miras tersebut di wilayah hukum Polsek Narmada,”ungkap Kapolsek Narmada Kompol I Nyoman Nursana, SH, saat di komfirmasi media ini (13/04) di Mapolsek Narmada.
Menurut Kapolsek, kegiatan Pekat Rinjani 2022 ini berdasarkan perintah pimpinan dalam rangka menciptakan serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan 1443 H tahun 2022 ini.
Sebagai langkah antisipasi dini, Polsek Narmada melaksanakan Operasi Pekat 2022 ini guna mencegah hal-hal yang kemungkinan timbul di tengah-tengah masyarakat akibat konsumsi Miras, terlebih sebagian besar warga masyarakat sedang menjalankan ibadah puasa.
Sehingga langkah ini diharapkan dapat menciptakan kondusifitas wilayah serta Kamtibmas dapat terjaga dengan baik.
“Ini merupakan upaya Kepolisian dalam menciptakan Kamtibmas di tengah masyarakat, dan disamping Operasi Pekat itu sendiri juga menghimbau kepada seluruh warga untuk sama-sama menjaga ketertiban dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan,” tutup Kapolsek. (Ang)












