Binkam  

Anggota Polsek Pujut Bubarkan Judi Sabung Ayam

GataNews.id | Anggota Polsek Pujut membubarkan Judi Sabung Ayam yang cukup meresahkan masyarakat di Dusun Rajan, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Jumat (04/03) pukul 16.00 Wita.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, melalui Kapolsek Pujut IPTU Derpin Hutabarat menyampaikan bahwa kegiatan pembubaran Judi Sabung Ayam tersebut berawal dari informasi masyarakat Desa Pengembur yang merasa resah dengan adanya kegiatan.

“Jadi, menurut masyarakat setempat Judi Sabung Ayam ini merupakan awal atau pemicu terjadinya kasus pencucian dan tindak kejahatan lainnya,” jelas Kapolsek Pujut.

Mendengar dan menerima informasi tersebut, Piket Polsek Pujut yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pujut Aipda Fahrudin Ganda Putra melakukan pembubaran kegiatan Judi Sabung Ayam dengan didampingi beberapa Personil Polsek Pujut.

“Kegiatan Judi Sabung Ayam diduga dilakukan oleh masyarakat setempat,” ungkap Kapolsek.

Barang Bukti tidak ditemukan di Areal lokasi Sabung Ayam karena diduga kegiatan belum dimulai, hanya ditemukan masyarakat yang sedang berkumpul diduga menunggu rekan rekannya yang lain untuk melakukan Judi Sabung Ayam,” lanjut Kapolsek.

“Sementara menindak lanjuti hal tersebut Polsek Pujut tetap akan melakukan Patroli rutin di lokasi-lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kejahatan, sebagai langkah mengantisipasi ruang gerak para pelaku sehingga terwujud situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif,” tutup Derpin.

Ang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *